Ramadan Berlalu, Warga Kembali Diizinkan Salat di Masjid

Pelayananpublik.id- Ramadan dan ldul Fitri di masa pandemi telah berlalu. Kini pemerintah mempertimbangkan kerinduan warga yang ingin kembali beribadah ke rumah ibadah.

Setelah sebelumnya sempat melarang warga beribadah ke rumah ibadah dan menganjurkan ibadah dari rumah, kini melalui SE 15/2020, Kemenag telah mengizinkan warga kembali ke rumah ibadah, sambil tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Diketahui selama bulan suci Ramadan umat muslim dianjurkan untuk tidak ke masjid, khususnya yang berada di zona merah. Selain salat tarawih, salat Id saat lebaran juga dilarang.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Kebijakan ini sempat mendapat kritik dari Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, yang menilai pemerintah tidak konsisten dan tegas dalam menangani penyebaran Covid-19.

Menurut Anwar, ada ambivalensi sikap pemerintah yang tegas melarang orang berkumpul di masjid/rumah ibadah lainnya, tapi tidak tegas di tempat lain seperti bandara, mall, pasar dan lainnya.

Menurut Anwar, sikap inkonsisten pemerintah ini yang membuat munculnya kejadian-kejadian adu mulut antara masyarakat dengan petugas di daerah karena melarang beribadah di masjid. Masyarakat, kata Anwar, akan mengikuti aturan pemerintah jika benar-benar konsisten dalam menegakkan aturan yang melarang semua orang berkumpul dimana saja tanpa kecuali.

Terkait itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengakui banyak menerima komplain karena rumah ibadah masih ditutup.

“Dibilang tidak adil. Masak enggak boleh salat berjamaah,” katanya, dikutip dari Tempo.

Sehingga, kata dia, Kementerian memutuskan akan menerbitkan surat edaran terkait rencana memfungsikan atau membuka kembali rumah ibadah menuju era new normal di tengah pandemi Covid-19.

Ia mengatakan SE itu diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan.

Kini, rumah ibadah seperti masjid, gereja, kuil dan lainnya kembali boleh dibuka dengan memperhatikan aturan tentang kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas dilansir dari laman Setkab RI.

Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, kata Menag, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Sedangkan rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Dalam SE rumah ibadah itu juga diatur kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer pengukur suhu tubuh dan lainnya. (*)