Ngeri! Nunggak BPJS, Peserta Bakal Didenda Rp30 Juta, Begini Hitung-hitungannya

Pelayananpublik.id- Ada satu poin lagi yang menarik dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Poin itu adalah tentang denda yang akan dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Tidak tanggung-tanggung besaran denda yang akan dikenakan adalah Rp30 juta.

Menurut peraturan yang ditandatangani ditandatangani 27 April 2020 dan dikeluarkan pada 7 Mei lalu itu, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

Tidak tanggung-tanggung, denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Perpres ini pula membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS per April 2020 setelah putusan Mahkamah Agung terbit. Namun, perlu diketahui, Perpres ini kembali akan menaikkan iuran peserta per 1 Juli 2020 untuk kelas I dan II, dan 1 Januari 2021 bagi kelas III peserta mandiri.

“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak,” tulis ayat 6 pasal 43 perpres tersebut, dikutip Rabu (20/5).

Namun, denda itu berlaku untuk tunggakan yang dibayarkan paling lambat tahun 2020.

Sementara, untuk tahun ini, denda dipatok 2,5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs.

Apa itu INA-CBGs?

INA-CBG’s adalah sebuah sistem untuk menentukan tarif standar yang digunakan oleh rumah sakit sebagai referensi biaya claim ke pemerintah selaku pihak bpjs atas biaya pasien BPJS.

Tarif INA-CBG’s dalam program Jaminan kesehatan nasional (JKN) merujuk pada data costing (data biaya) 137 Rumah sakit (RS) Pemerintah maupun RS Swasta serta data coding 6 juta kasus penyakit.

Tarif INA-CBG’s adalah tarif dengan sistem paket yang dibayarkan per episode pelayanan kesehatan, yaitu suatu rangkaian perawatan pasien sampai selesai, besar kecilnya tarif tidak akan dipengaruhi oleh jumlah hari perawatan.

Komponen-komponen medis yang sudah terhitung ke dalam tarif ini CBG’s adalah
konsultasi dokter,  pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologo (rontgen), obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas, bahan dan alat medis habis pakai, akomodasi atau kamar perawatan, biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.

Metode perhitungan biaya menggunakan SISTEM INA-CBG’S yang digunakan oleh Rumah Sakit maupun pihak pembayar (pemerintah selaku pihak BPJS) tidak lagi merinci tagihan berdasarkan rincian pelayanan yang diberikan, tapi ditentukan oleh beberapa data penting yaitu Kode DRG (Disease Related Group) Diagnosis keluar pasien tanpa melibatkan jumlah hari perawatan (length of stay), Regional Rumah sakit (regional 1-5), Kualifikasi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D).

Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

Besaran denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Hitung-hitungan Denda BPJS Terbaru

– Misalnya si A menunggak 1 bulan lalu ingin berobat dengan BPJS tapi tidak rawat inap, maka ia harus membayar iuran bulan lalu dan bulan berjalan.

Untuk peserta yang menunggak selama 1 bulan, hanya perlu membayar tunggakan iuran 2 bulan berturut-turut agar kartu BPJS aktif kembali. Tidak ada denda yang harus dibayar karena peserta tidak dirawat inap di rumah sakit.

Total iuran adalah Rp 150.000 x 2 =Rp 300,000. Ini andaikan ia mengambil kelas I.

– Misalnya si B menunggak iuran 3 bulan dan dirawat inap 5 hari setelah bayar iuran.

Dalam kasus ini, peserta harus membayar tunggakan iuran selama 3 bulan plus 1 bulan berjalan agar kepesertaan aktif kembali.

Namun, peserta harus membayar denda karena masuk rumah sakit dalam jangka waktu 45 hari sejak melunasi tunggakan.

Denda dihitung berdasarkan jumlah biaya rawat inap serta berapa lama menunggak. Misalkan, biaya rawat inap selama 5 hari tersebut adalah Rp 5 juta.

Perhitungan denda yang wajib dilunasi adalah 5% x Rp 5 juta (biaya rawat inap+pelayanan kesehatan selama di RS) x 3 (jumlah bulan tertunggak) = Rp 750.000.

-Si C menunggak iuran BPJS 3 bulan dan ingin berobat ke RS dan operasi caesar. Maka hitung-hitungannya adalah sebagai berikut.

Dalam kasus ini, peserta harus membayar tunggakan iuran selama 3 bulan plus 1 bulan berjalan agar kepesertaan aktif kembali.

Namun, peserta harus membayar denda karena masuk rumah sakit dalam jangka waktu 45 hari sejak melunasi tunggakan.

Denda dihitung berdasarkan jumlah biaya rawat inap serta berapa lama menunggak. Misalkan, biaya rawat inap selama 5 hari tersebut adalah Rp 5 juta dan biaya operasi caesar Rp15 juta.

Perhitungan denda yang wajib dilunasi adalah 5% x Rp 5 juta (biaya rawat inap+pelayanan kesehatan selama di RS) + Rp15 juta (biaya operasi) x 3 (jumlah bulan tertunggak) = Rp3.000.000.

Maksimal denda yang akan dikenakan adalah Rp30 juta, jadi berapapun biaya rumahsakit Anda, maksimal denda yang akan dikenakan adalah Rp30 juta dan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Pada ayat 8 pasal 42 disebutkan ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah,” terang ayat 8 pasal 42.

Ketentuan mengenai pembayaran iuran dan denda diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan pengenaan denda dimaksudkan agar peserta dapat membayar iuran secara rutin. Selama ini, masih ada peserta yang hanya membayar iuran di saat membutuhkan manfaat.

“Kalau tertib membayar iuran enggak ada denda layanan,” ujar Iqbal dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (20/5).

Iqbal juga menekankan ketentuan denda itu juga hanya berlaku untuk peserta yang aktif kembali dan menerima layanan rawat inap. Sementara, untuk Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak dikenakan denda.

Ketentuan serupa juga diatur pada Perpres 82/2018 di mana, tahun ini, denda dipatok 2,5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp30 juta. (*)