Pelayananpublik.id- Pemerintah dalam mengelola sebuah negara akan dihadapkan denga berbagai permasalahan umum yang berhubungan dengan rakyatnya. Menjawab setiap permasalahan itu pemerintah biasanya menciptakan kebijakan publik yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Contoh mudahnya adalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang baru-baru ini dilakukan pemerintah. Kenaikan iuran ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah untuk warga.
Contoh kebijakan publik yang lain adalah peraturan untuk memakai masker selama keluar rumah. Ini kebijakan yang harus dipatuhi warga selama wabah Covid-19 melanda. Kebijakan ini dibuat untuk menghindari penularan virus corona dan mengurangi jumlah korbannya sehingga sifatnya wajib dan memaksa. Bahkan ada beberapa daerah yang memberlakukan sanksi pada warga yang menolak pakai masker saat keluar rumah.
Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita pahami dulu apa pengertian atau makna kebijakan publik dan bagaimana ia terbentuk.
Pengertian Kebijakan Publik
Secara sederhana kebijakan publik adalah kebijakan atau aturan dari otoritas yang harus dipatuhi atau memberi dampak ke khalayak banyak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis dan dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan, kepemimpinan, serta cara bertindak (tentang perintah, organisasi, dan sebagainya).
Sedangkan menurut Kamus Cambridge, kebijakan publik adalah kebijakan pemerintah yang memengaruhi setiap orang di suatu negara atau negara bagian atau kebijakan secara umum.
Pengertian kebijakan publik menurut David Easton dalam A Systems Analysis of Political Life (1965), adalah pengalokasian nilai-nilai secara paksa kepada seluruh anggota masyarakat.
Sementara, pengertian kebijakan publik menurut Lasswell dan Kaplan adalah suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dalam praktek yang terarah.
Menurut Anderson dalam Public Policy Making (1984), pengertian kebijakan publik yaitu kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
Thomas R Dye dalam Understanding Public Policy (1978) menyebut, kebijakan publik merupakan apa yang dipilih oleh pemerintah untuk dikerjakan atau tidak dikerjakan.
Ciri Kebijakan Publik
– Kebijakan adalah suatu tindakan pemerintah yang bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat.
– Perlu dievaluasi sehingga diketahui berhasil atau tidaknya dalam menyelesaikan masalah.
– Selalu mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu.
– Berisi tindakan atau pola tindakan pejabat-pejabat pemerintah.
– Benar-benar dilakukan oleh pemerintah, dan bukan apa yang bermaksud akan dilakukan.
– Bersifat positif (merupakan tindakan pemerintah mengenai sesuatu masalah tertentu) dan bersifat negatif (keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu).
– Selalu berdasarkan pada peraturan perundangan tertentu yang bersifat memaksa (otoritatif).
Tujuan Kebijakan Publik
Pemerintah atau otoritas sebuah daerah tentu memiliki tujuan atas kebijakan publik yang mereka buat.
Tujuan kebijakan publik adalah dapat dicapainya kesejahteraan masyarakat melalui peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Selain itu, tujuan kebijakan publik adalah dapat diperolehnya nilai-nilai oleh publik baik yang bertalian dengan barang publik (public goods) maupun jasa publik (public service).
Tahapan Lahirnya Kebijakan Publik
1. Mengidentifikasi Masalah
Tahap awal pembuatan kebijakan publik adalah identifikasi masalah. Dalam hal ini otoritas harus mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam pembangunan dengan mengikuti beberapa kriteria.
Antara lain menganalisis data, sampel dan data statistik, model-model simulasi, analisis sebab akibat dan teknik-teknik peramalan.
2. Formulasi
Setelah selasai identifikasi masalah, maka dilakukan formulasi usulan kebijakan untuk menangani masalah tersebut.
Formulasi usulan kebijakan yang mencakup faktor-faktor strategi, alternatif-alternatif yang bersifat umum, kemantapan teknologi dan analisis dampak lingkungan.
3. Adopsi
Adopsi mencakup analisis kelayakan politik, gabungan beberapa teori politik dan penggunaan teknik-teknik penganggaran.
4. Aplikasi
Selanjutnya kebijakan itu diterapkan yakni mencakup bentuk-bentuk organisasi, model penjadwalan, penjabaran keputusan-keputusan, keputusan-keputusan penetapan harga dan skenario pelaksanaan.
5. Evaluasi
Evaluasi mencakup penggunaan metode-metode eksperimental, sistem informasi, auditing dan evaluasi mendadak.
Jenis Kebijakan Publik
1. Kebijakan Publik Makro, yakni kebijakan publik yang bersifat makro atau umum atau dapat juga dikatakan sebagai kebijakan yang mendasar.
Contohnya: (a). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; (b). Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;©. Peraturan Pemerintah;(d). Peraturan Presiden;(e) Peraturan Daerah. Dalam pengimplementasian, kebijakan publik makro dapat langsung diimplementasikan.
2. Kebijakan Publik Meso, yakni kebijakan publik yang bersifat menengah atau yang lebih dikenal dengan penjelas pelaksanaan.
Kebijakan ini dapat berupa Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Wali kota, Keputusan Bersama atau SKB antar- Menteri, Gubernur dan Bupati atau Wali kota.
3. Kebijakan Publik Mikro, yakni kebijakan publik yang mengatur pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan publik yang di atasnya. Bentuk kebijakan ini misalnya peraturan yang dikeluarkan oleh aparat-aparat publik tertentu yang berada di bawah Menteri, Gubernur, Bupati dan wali kota.
Demikian ulasan mengenai kebijakan publik, mulai dari pengertian, tujuan, hingga jenisnya. Semoga bermanfaat. (*)