Boleh Mudik Jika Keluarga Sakit, Siapkan Berkas Ini

Pelayananpublik.id- Meski transportasi umum kembali beroperasi, bukan berarti mudik atau pulang kampung diperbolehkan.

Kementerian Perhubungan tetap akan menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idulfitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Rabu (6/5).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Jadi, jika bepergian untuk keperluan mudik dengan tegas dilarang.

Sedangkan semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 orang-orang yang boleh melakukan perjalanan adalah:

1. Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti: pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

3. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Nah, dari SE tersebut disimpulkan bahwa orang yang terpaksa mudik karena keluarga sakit diizinkan lewat. Tapi hanya jika yang sakit itu adalah keluarga inti.

Kemudian, jika Anda terpaksa mudik karena keluarga sakit, atau harus keluar daerah karena mengantar keluarga yang sakit maka Anda perlu menyiapkan dokumen atau berkas sebagai berikut:

1. KTP

2. Surat keterangan dokter (jika mengantar orang sakit)

3. Surat keterangan bebas Covid-19. (*)