MUI Kota Serang Imbau Masyarakat Taati Aturan Pemerintah agar Tarawih di Rumah

Pelayananpublik.id – Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang berikan imbauan kepada masyarakat melaksanakan aktifitas baik, tarawih, salat Jumat, Idul Fitri, serta salat jemaah lainya dilaksanakan secara berjamaah di rumah.

Sekertaris MUI Kota Serang, Amas Tajuddin menyampaikan agar masyarakat Kota Serang benar-benar mengikuti imbauan dari pemerintah, khususnya mengenai salat tarawih di rumah. Sebab, menjaga keselamatan diri merupakan wajib hukumnya.

Menurutnya, saat ini sudah tidak ada lagi zona aman untuk menggelar shalat tarawih berjamaah di masjid.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Bahwa penyebutan zona aman dan tidak aman yang menjadi kewenangan pemerintah, bukan lagi berdasarkan fakta dengan gejala terpapar. Melainkan tanpa gejala pun sudah ada yang dipastikan terpapar Orang Tanpa Gejala (OTG). Maka seluruh wilayah Kota Serang (bisa) dinyatakan zona tidak aman,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/4/2020).

Bahkan menurutnya, untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 pada klaster masjid yang menggelar tarawih, pihak kepolisian dapat langsung mengeksekusi berdasarkan maklumat Kapolri. Tak perlu menunggu fatwa MUI.

“Tapi, apakah harus bagitu? Betapa masyarakat tidak sadar untuk kesehatan dan kesalamatan bersama. Menjaga keselamatan (itu) fardu ain. Salawat, tarawih dan berjamaah (itu) sunah,” tegas Tajuddin. (kimi)