Pelayananpublik.id- Sejak pemerintah mewajibkan Work From Home (WFH), instansi pelayanan publik pun membatasi akses layanan.
Tak terkecuali Kantor Urusan Agama (KUA) yang meniadakan layanan menikahkan selama pandemi Covid-19 berlangsung. Mereka tidak menerima menikahkan baik di KUA maupun di luar.
Namun saat ini, layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka yang sempat terhenti diperuntukkan bagi pendaftar sampai dengan 23 April 2020.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, Kamaruddin Amin, mengagkan itu sebagaimana tautan SE Dirjen Bimas Islam No.P-004 berikut: SE Dirjen Bimas Islam No.P-004
“Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,” terang Kamaruddin seperti yang dilansir dari laman Setkab RI, Sabtu (25/4/2020).
Sedangkan permohonan akad nikah setelah 23 April 2020 baru dapat dilaksanakan setelah 29 Mei 2020.
Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.
Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.
Adapun tata cara akad nikah di KUA adalah sebagai berikut.
1. Jumlah orang yang ikut prosesi akad nikah dalam satu ruangan dibatasi. Tidak lebih dari 10 orang
2. Calon pengantin dan anggota keluarga harus cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menggunakan masker
3. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Nah, bagi kamu yang rencana menikah pada Mei 2020 jangan sedih, kalian bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pendaftaran bisa dilakukan secara online.
Cara Mendaftar Online Nikah KUA
1. Buka website http://simkah.kemenag.go.id/
2. Pada menu Daftar Nikah, klik “Daftar”
3. Isi data di mana dan jadwal akan dilaksanakan akad nikah, meliputi provinsi; kabupaten/kota, kecamatan; nikah di KUA atau luar KUA; tanggal dan jam akad nikah
4. Kemudian akan muncul pemberitahuan apakah jadwal tersedia atau tidak
5. Jika tersedia, klik “Oke” pada kotak pemberitahuan
6. Kemudian klik “Lanjut” di bagian paling bawah
7. Isi form pendaftaran dengan lengkap, seperti misalnya data calon suami dan calon istri, serta beri tanda atau checklist dokumen
8. Jika sudah, klik di kolom “Apakah Anda yakin daya yang diisikan benar dan valid?”
9. Klik “Lanjut”
10. Masukkan nomor ponsel dan upload foto
11. Cetak bukti pendaftaran.
Penghulu nantinya akan datang sesuai jadwal akad nikah yang sudah ditentukan calon pengantin (tidak dalam masa pandemi corona atau setelah situasi dan kondisi kondusif).
Meski di tengah pandemi ini banyak orang memanfaatkan teknologi video call untuk menggantikan pekerjaan dan urusan mereka, nyatanya nikah melalui video call atau nikah online tetap tidak diizinkan.
Kementerian Agama sudah menerapkan sistem WFH kepada pegawainya, termasuk penghulu hingga 21 April 2020. Dan ada larangan untuk nikah online lewat video call.
Jadi pelaksanaan akad nikah secara online, baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan. (*)