Virus Corona

Ombudsman Selidiki Kelalaian Pemkot Tangerang Soal Pemulasaraan Rp15 Juta Korban Covid-19

Pelayananpublik.id – Ombudsman RI Perwakilan Banten menyelidiki dugaan kelalaian penyelenggaraan pelayanan publik terkait pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 yang dipungut biaya Rp15 juta di Kota Tangerang.

Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mengatakan bahwa seharusnya biaya pemulasaran dan pemakaman korban Covid-19 tidak dipungut biaya apapun.

“Pandemi Covid-19 merupakan bencana nasional nonalam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat dan telah diinstruksikan hingga ke pemerintah daerah kabupaten dan kota bahwa semua biayanya ditanggung oleh pemerintah,” tegas Dedy.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dia mengatakan bahwa Ombudsman Banten telah minta keterangan beberapa pihak terkait yakni pihak Tangerang Ambulance Service dan juga RS Bhakti Asih.

“Kami akan telusuri persoalan sebenarnya seperti apa hingga terjadi keluarga pasien menggunakan jasa ambulan swasta untuk penanganan korban Covid-19. Kami juga akan meminta keterangan dari Pemerintah Kota Tangerang terkait bagaimana kontrol yang dilakukan terhadap rumah sakit rumah sakit yang sudah dijadikan Rumah Sakit rujukan Covid-19 di Kota Tangerang,” terang Dedy.

Menurutnya, di setiap daerah kabupaten/kota sudah dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, seharusnya pemerintah daerah memiliki kendali terkait penangan Covid-19 yang ada di wilayahnya.

Lanjutnya Dedy, harusnya ada koordinasi antara pemerintah daerah dengan RS rujukan. Data dan informasi terkait pasien yang PDP dan Positif Covid-19 harusnya di bawah kontrol pemerintah daerah selaku gugus tugas, baik yang di rawat di RSUD maupun RS swasta yang menjadi RS Rujukan Covid-19.

“(Kasus) ini namanya Pemkot Tangerang kecolongan hingga ada pasien korban Covid-19 yang akhirnya meninggal dan ternyata keluarga korban mengeluarkan uang sejumlah Rp15 juta untuk biaya pemulasaran jenazahnya,” ucapnya.

Dia menerangkan, setelah Ombudsman menerima penjelasan lebih detail dari pihak pihak terkait maka akan diproses untuk dibuat hasil pemeriksaan terkait persoalan tersebut.

“Kami akan telusuri di mana koordinasi yang gak berjalan. Kejadian ini tidak boleh terulang lagi, cukup yang pertama dan terakhir. Pola komunikasi dan koordinasi yang ada harus segera diperbaiki,” pungkas Dedy.

Untuk diketahui sebelumnya, kabar tentang tarif ambulans untuk mengangkut jenazah korban corona Covid-19 beredar di media sosial. Foto kuitansi tersebut telah beredar di beberapa media cetak dan elektronik

Dalam foto, kuitansi tersebut tertulis harga Rp 15.000.000 untuk pembayaran pemulasaran jenazah dari RS Bhakti Asih dan menggunakan peti jenazah beserta tim COVID-19 tujuan makam tanah 100 Ciledug, Kota Tangerang. (tim)