Ombudsman Sebut Pelayanan Publik Via Online Lamban

Pelayananpublik.id- Pelayanan publik beralih lebih ke sistem online atau daring selama wabah Covid-19 melanda Indonesia.
Namun sayang, pelayanan publik via online justru dinilai belum maksimal dan bisa berpotensi menjadi maladministrasi.

Hal itu dikatakan Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala, Selasa (21/4/2020).

Potensi maladministrasi itu menurut dia adalah berupa minimnya respons pelayanan publik lewat daring.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Adrianus mengatakan, pihaknya telah melakukan uji coba seolah-olah menjadi masyarakat dengan mengakses kontak layanan lembaga dan media sosial yang dicantumkan oleh beberapa lembaga. Setiap lembaga, sambungnya, diuji dua-tiga kali dalam sehari. Dan dari kajian tersebut terdapat beberapa potensi maladministrasi.

“Mayoritas nomor kontak lembaga yang diakses tidak merespon dengan baik layanan masyarakat. Dari hasil pengujian, ada sekira 60 persen lembaga yang minim respon saat dihubungi,” kata dia.

Sementara, lanjut dia, via media sosial pun respon lembaga pelayanan publik masih lamban.

“Hasil pengujian, minimnya respons di media sosial berupa Facebook sebesar 81 persen. Sedangkan Twitter 88 persen dan Instagram 76 persen,” katanya.

Terlebih lewat surat elektronik atau email yang tidak merespons terdapat 64 persen.

Adrianus berujar hasil pengujian tersebut dapat dimaknai bahwa saluran kontak layanan tidak berfungsi dan kondisi itu berpotensi menimbulkan terjadinya maladminisitrasi.

Adapun, sejumlah lembaga serta instansi yang diuji antara lain Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian, Komisi Yudisial, Kompolnas, Komnas HAM, KPAI, Komisi Kejaksaan dan Komnas Perempuan.

Ombudsman meminta kepada setiap instansi agar meningkatkan kesadaran petugas mengenai pentingnya nomor kontak layanan dan media sosial sebagai akses masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan saran atau pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kemudian kita meminta agar pimpinan masing-masing lembaga atau instansi memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap keberfungsian nomor kontak dan media sosial yang telah disediakan,” sambungnya.

Terkait nomor kontak dan media sosial perlu mempertimbangkan penggunaan nomor central seperti halnya yang dilakukan oleh PLN atau lembaga perbankan sehingga lebih memudahkan pengelolaan dan kontrol. (*)