Pelayananpublik.id – Seorang wanita berinisial AP (22) dan teman prianya IP (23) ditankap Ditkrimsus Polda Banten lantaran menawarkan jasa live sex melalui akun media sosial.
Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa keduanya ditangkap di salah satu rumah kontrakan, Kecamatan Ciracas, Banten.
“Petugas menyita akun Instagram. Barang bukti lainnya transaksi pulsa, flashdisk berisikan layanan live streaming sex,” terang Kombes Pol Nunung Syaifuddin.
Kejadian bermula saat Akun Instagram AP (22) membagikan dan membuat status di Ciracas Kota Serang Provinsi Banten Dengan maksud dan tujuannya supaya orang membacanya dan supaya orang tersebut tertarik untuk melihat dan menyaksikan show live sex melalui grup akun line secara premium.
Lanjut Nunung menyampaikan dari hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ITE dan Berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor pada tanggal 13 Agustus 2019, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan terakhir pemilik akun Instagram AP (22), Pemilik akun tersebut berdomisili di Ciracas, Kota Serang.
“Setelah diketahui keberadaan pemilik akun Instagram tersebut, Tim Subdit V SIBER melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Instagram AP. Selanjutnya mereka berdua dibawa dan diamankan untuk dimintai keterangan, serta dilakukan penahan di Rutan Polda Banten untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Nunung.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 36 Jo pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo pasal 55 KUHP. (kimi)