Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Jakarta, Banten, Jawa Barat

Pelayananpublik.id– Kartu Prakerja adalah salahsatu bantuan pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran. Para penerima manfaat akan memperoleh biaya untuk pelatihan dan juga insentif setiap bulannya.

Karena itu masyarakat cukup tertarik dengan program pemerintah yang satu ini khususnya bagi mereka yang belum mendapat pekerjaan atau baru terkena PHK.

Kartu Prakerja ini berlaku untuk warga di seluruh Indonesia tak terkecuali Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Seperti yang diketahui tingkat pengangguran di wilayah tersebut masih tinggi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Bahkan 2 dari 3 provinsi itu berdasarkan data BPS per Agustus 2019 merupakan daerah dengan tingkat pengangguran tertinggi di Indonesia.

Adapun daftar 10 Provinsi dengan jumlah pengangguran terbanyak hingga Agustus 2019 adalah sebagai berikut.

1. Banten 8,11%

2. Jawa Barat 7,99%

3. Maluku 7,08%

4. Kepulauan Riau 6,91%

5. Sulawesi Utara 6,52%

6. Papua Barat 6,24%

7. DKI Jakarta 6,22%

8. Aceh 6,20%

9. Kalimantan Timur 6,09%

10. Riau 5,97%

Oleh karenanya, jika efektif Kartu Prakerja bisa mengurangi angka pengangguran secara signifikan.

Sebab dengan kartu tersebut para penerima manfaat akan memperoleh dana untuk mengikuti pelatihan yang bisa meningkatkan keterampilan dan skill mereka di bidang masing-masing.

Diharapkan, setelah mengikuti pelatihan nantinya mereka jadi bisa memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan dan mereka bisa bekerja.

Rencananya pemerintah akan memberikan Kartu Pra-Kerja kepada 2 juta orang penerima manfaat dengan nilai keseluruhan Rp 10,3 triliun.

Mereka yang akan menerima Kartu Pra-Kerja adalah yang tidak memiliki pekerjaan atau fresh graduate yang mencari pekerjaan, yang sedang bekerja, dan korban PHK.

Cara kerja Kartu Pra-Kerja

1. Skilling, yakni pelatihan bagi mereka yang belum mempunyai skill selama tiga bulan. Pembekalan ini nantinya berguna untuk mereka yang akan melamar pekerjaan.
Para penerima manfaat Kartu Prakerja akan mendapat pelatihan selama tiga bulan dan juga mendapat insentif selama 3 bulan.

2. Upskilling, atau pelatihan ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah bekerja dan meningkatkan keterampilan (upskilling) agar dapat memiliki karir atau dapat berganti pekerjaan yang lebih baik. Mereka yang mengikuti upskilling mendapat pelatihan selama dua bulan dan insentif selama dua bulan.

3. Reskilling, program ini khusus untuk para korban PHK yang akan beralih profesi dari pekerjaan lama. Mereka nantinya akan dilatih selama dua bulan. Dan juga mendapatkan insentif pengganti upah selama dua bulan tersebut.

Syarat mendapatkan Kartu Prakerja adalah Anda harus sedang tidak

Cara Mendaftar Kartu Prakerja

1. Buka laman prakerja.go.id, lalu mendaftarlah secara online. Untuk ini kamu harus memasukkan email dan nomor ponsel. Selanjutnya akan dikirimkan kode verifikasi ke email atau nomor ponsel.

2. Kemudian silakan login akun dan klik daftar kartu pra kerja dan isi formulir pendaftaran.

3. Selanjutnya Anda akan menjalani tes kemampuan dasar secara online. Jadi siapkan alat tulis Anda.

4. Jka dinyatakan lulus maka kamu akan dihubungi dan memilih pelatihan yang ingin diikuti.

Catatan:

1. Setelah membuat akun pengguna harus menyatakan dirinya orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.

2. Jika ingin mendaftar, pengguna harus melakukan pendaftaran Akun terlebih dahulu pada situs tersebut.

3. Pendaftaran Akun harus menggunakan email dan/atau nomor ponsel Pengguna yang masih aktif.

4. Pengguna diwajibkan mengisi formulir online dengan data dan informasi yang benar.

5. Pengguna dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja dan mengikuti Tes & Seleksi Gelombang, jika telah mempunyai Akun pada Situs.

6. Nama, alamat dan data diri harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang sah.

7. Pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem Manajemen Pelaksana, termasuk namun tidak terbatas pada : (i) manipulasi data Akun; (ii) kegiatan perambanan (crawling/scraping); (iii) kegiatan otomatisasi dalam pendaftaran, penggunaan Bantuan Pelatihan, dan/atau pembelian Pelatihan; dan/atau (v) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem.

Nah, setelah terdaftar nanti peserta akan mendapatkan hak untuk diberikan pendidikan dan pelatihan dan akan diberikan sertifikat setelah dinyatakan lulus. Pendidikan yang didapatkan bisa secara offline maupun online.

Selain itu, peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3.550.000 per orang. Rinciannya Rp 1 juta untuk bantuan pelatihan, Rp 600 ribu selama 4 bulan untuk insentif pelatihan dan Rp 150 ribu insentif survei pekerjaan yang dilakukan sebanyak 3 kali.

Untuk program ini pemerintah sudah menaikkan anggaran dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Anggaran ini akan dikucurkan kepada 5.605.634 orang dan peserta program per minggu paling banyak 164.872 orang. (*)