Pelayananpublik.id – Dengan adanya satu kasus warga kota Serang Kelurahan Unyur dikonfirmasi positif Covid-19 pada hari Rabu (08/04/2020) kemarin. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hari ini telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Akan tetapi kata Surat Keputusan (SK) penetapan status tersebut masih dalam tahap pembuatan.
“Iya jadi sekarang sudah KLB. Tapi suratnya sekarang masih dibuatkan,” kata Syafrudin Walikota Serang saat ditemui di Puspemkot Serang, Kamis (09/04/2020).
Kendati telah KLB, Pemkot Serang tidak mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Melainkan akan menjalankan rencana skrining bagi orang luar Kota Serang yang masuk ke Kota Serang.
“Tidak, tidak akan PSBB. Tapi palingan kami jalankan rencana yang disampaikan oleh Dishub kemarin. Jadi nanti setiap orang dari luar Kota Serang akan diskrining terlebih dahulu. Kalau memang ada terindikasi, akan diisolasi,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, M. Ikbal mengaku, secara kesehatan, Kota Serang telah memasuki status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Sebab, meskipun baru satu kasus terkonfirmasi, namun telah memenuhi kriteria UU wabah.
“Jadi berdasarkan epidemologi, itu ada kriteria. Jadi berdasarkan kesehatan, Kota Serang telah memasuki KLB. Nanti akan kami sampaikan kepada para pimpinan,” tandas Ikbal. (kimi)