Pelayananpublik.id- Pemerintah RI resmi meringankan pembayaran angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkena dampak Covid 19 atau Virus Corona.
Keringanan yang diberikan berupa pembebasan biaya bunga dan penundaan pembayaran angsuran hingga 6 bulan ke depan.
Dilansir dari laman Setkab RI, Kamis (9/4/2020), pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Ia mengatakan keputusan tersebut adalah tindak lanjut keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, dimana Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.
Selain itu, keputusan itu diperkuat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMK-M.
Lebih lanjut dijelaskan Menko Perekonomian, bagi debitur KUR existing yang terkena dampak Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi). Sedangkan, untuk Calon Debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.
Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.
Sementara kriteria penerima keringanan KUR selama wabah Covid 19 adalah sebagai berikut:
1. Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni kolektabilitas performing loan dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau kolektabilitas performing loan dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok;
2. Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.
3. Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi:
– Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
– Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan
– Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.
Sebelumnya pemerintah melalui OJK telah memerintahkan bank dan perusahaan pembiayaan memberikan keringanan bagi nasabah yang terdampak Covid 19.
Dengan adanya peraturan itu baik bank umum, syariah serta perusahaan pembiayaan (leasing) harus memberikan keringanan pebayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19.
Siapa yang bisa mendapatkannya?
1. Pekerja informal
2. Pekerja dengan penghasilan harian
3. Pelaku UMKM yang menggunakan Kredit Usaha Rakyat atau Kredit UMKM.
Para nasabah yang bisa diberi keringanan adalah nasabah yang memiliki kredit atau hutang bank di bawah Rp10 Miliar.
Syaratnya untuk pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar;
b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
d. Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan
e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan. (*)