BNPB Tegaskan Belum Ada Daerah yang Disetujui Terapkan PSBB

Pelayananpublik.id- Perintah Presiden RI untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 ternyata belum diizinkan diterapkan di daerah.

Bahkan hingga saat ini, Senin (6/4/2020) belum ada satu daerahpun yang diizinkan melakukan PSBB tersebut meski sudah mengajukan ke Kementerian Kesehatan.

“Kami dari Gugus tugas kemarin juga telah membuat surat kepada Bapak Menteri Kesehatan agar para daerah yang telah mengajukan usulan untuk mendapatkan izin Pembatasan Sosial Berskala Besar ini melengkapi dengan rencana aksinya dan juga membuat rencana tentang kesiapannya,” jelas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19) dilansir dari Setkab RI, Senin (6/4/2020)

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Sehingga, kata dia, diharapkan ketika daerah sudah memulai program ini bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik.

Soal realokasi APBD, Doni meminta secara teknis menanyakan kembali kepada Mendagri dan Menteri Keuangan.

Sedangkan menyangkut mudik, Doni menyampaikan bahwa persiapan pemda sudah ada, hampir semua pemda telah mempersiapkan diri.

Ia menyebut ujung tombak aksi ini adalah kepala desa. Kepala nantinya bisa memanfaatkan karang taruna, kemudian Posyandu, PKK, dan juga unsur TNI dan Polri seperti Babinkamtibmas dan Babinsa untuk bersama-sama melakukan isolasi mandiri bagi warga yang baru tiba.

Ia menyebut di beberapa daerah hal ini sudah berjalan (karantina pendatang-Red).

San selaku Ketua Gugus Tugas, Doni menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para kepala desa, kepada para lurah, dan juga kepada nagari daerah-daerah yang memang telah melakukan hal ini.

“Bagi yang belum kami imbau, agar ujung tombak kita, sekali lagi, adalah bagaimana kita bisa bekerja sama di tingkat yang paling rendah, yaitu desa,” kata Kepala BNPB.

Indonesia, menurut Kepala BNPB adalah negara yang relatif memiliki instrumen yang sangat kuat mulai dari pemerintah pusat, kemudian provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, kemudian desa termasuk adanya RT/RW.

“Apabila instrumen ini bisa berjalan efektif, maka kita mampu melakukan upaya pencegahan terhadap masyarakat yang berisiko tinggi,” ujarnya. (*)