Bank dan Leasing Wajib Ringankan Cicilan Terkait Covid-19, Cek Syaratnya di Sini

Pelayananpublik.id- Di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, pemerintah mewajibkan isolasi diri sendiri jika seseorang menjadi Orang Dalam Pantauan (ODP).

Ketika mengisolasi diri tentu saja pekerjaan akan tertunda. Apalagi jika yang terkena Covid 19 adalah pekerja harian, tentu akan berefek kepada finansial keluarganya.

Karenanya, pemerintah memberikan dispensasi kepada korban Covid 19 berupa relaksasi cicilan bank jika mereka punya hutang di bank atau cicilan di perusahaan leasing.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Aturan itu tertuang pada POJK No 11/POJK.03/2020 tentang pemberian kelonggaran atau relaksasi pembiayaan termasuk untuk UMKM.

Dengan adanya peraturan itu baik bank umum, syariah serta perusahaan pembiayaan (leasing) harus memberikan keringanan pebayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19.

Siapa yang bisa mendapatkannya?

1. Pekerja informal

2. Pekerja dengan penghasilan harian

3. Pelaku UMKM yang menggunakan Kredit Usaha Rakyat atau Kredit UMKM.

Para nasabah yang bisa diberi keringanan adalah nasabah yang memiliki kredit atau hutang bank di bawah Rp10 Miliar.

Syaratnya untuk pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar;
b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
d. Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan
e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Dikutip dari Instagram OJK Indonesia, keringanan yang diberikan maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian cicilan dan bunga, perpanjangan waktu dan lainnya yang ditentukan oleh bank.

Nah, jika Anda termasuk nasabah yang terdampak Covid 19, Anda bisa mengajukan permohonan lewat saluran komunikasi bank atau leasing Anda, misalnya telepon atau email.

Lalu jika dilakukan secara kolektif atau lewat perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diserahkan ke bank atau leasing nantinya.

Jadi jika Anda ingin mengajukan, Anda tidak perlu mendatangi bank. Pantau saja informasi dan caranya di laman website resmi bank atau leasing masing-masing. (*)