Bank Sumut Sesuaikan Jam Operasional dan Imbau Nasabah Lakukan Transaksi Digital

Pelayananpublik.id – Bank Sumut menyesuaikan pelayanan kas secara langsung kepada nasabah yang sebelumnya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB disesuaikan menjadi pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Penyesuaian jam operasional kas Bank Sumut itu berdasarkan aturan Bank Indonesia (BI) yakni Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI, Memitigasi Penyebaran Covid-19.

Corporate Secretary Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar mengatakan bahwa kebijakan Bank Sumut itu untuk mengantisipasi semakin meluasnya pandemic Covid-19 di Indonesia khususnya Sumatera Utara.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Penyesuaian jam layanan ini sejalan dengan imbauan pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah ataupun aktivitas yang melibatkan banyak orang” jelas Syahdan.

Kendati demikian, bukan berarti pelayanan transaksi kepada nasabah menjadi terganggu karena nasabah Bank Sumut dapat menggunakan produk-produk eChannel dan layanan digital Bank Sumut sehingga transaksi dapat dilakukan tanpa harus keluar rumah.

Layanan digital yang dapat digunakan nasabah Bank Sumut antara lain ATM dan Sumut Mobile dimana masyarakat dapat melakukan transaksi seperti cek saldo, penarikan tunai, transfer, pembelian pulsa,pembelian maupun pembayaran seperti pembayaran pajak melalui e-Chanel sehingga tidak perlu keluar rumah.

(foto : Kantor Pusat Bank Sumut di Medan)

“Bank Sumut terus mengedukasi karyawan dan nasabahnya untuk selalu mengantisipasi penyebaran pandemic covid-19 dengan mengikuti pola hidup sehat dan antisipasi perlindungan diri dari wabah penyebaran virus tersebut,” tandas Syahdan.

Sebelumnya Bank Sumut juga telah melakukan berbagai langkah-langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona tersebut.

Diantaranya adalah melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada setiap orang yang memasuki gedung kantor Bank Sumut, menyediakan hand sanitizer serta rutin melakukan penyemprotan disinfektan di setiap unit kantor serta selalu menyebarkan imbauan kepada nasabah untuk menggunakan masker, menjaga jarak satu dengan lainnya (Physical Distancing). (rin)