Ombudsman Banten Temukan Kejanggalan Informasi Jumlah Pasien Corona

Pelayananpublik.id – Ombudsman RI Perwakilan Banten menemukan kejanggalan informasi terkait perkembangan virus corona yang dipublikasi oleh Pemerintah.

Kejanggalan itu karena ketidaksesuaian informasi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.

Dari informasi Pemprov Banten yang ditayangkan di https://infocorona.bantenprov.go.id/covid-19/topic/16. Hingga Kamis (19/3/2020) pukul 20.30, ada 20 orang warga Banten yang terkonfirmasi positif terjangkit virus corona covid-19.

hari jadi pelayanan publik

Dari 20 orang yang positif tersebut, sebanyak 1 orang telah sembuh, 16 orang masih dirawat dan 3 orang meninggal dunia.

Informasi dari Pemprov Banten berbeda dengan informasi yang dipublikasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona melalui situs https://www.covid19.go.id/situasi-virus-corona/.

Hingga Kamis (19/3/2020) pukul 23.50 WIB, Informasi dari Gugus Tugas, di Provinsi Banten terdapat 27 orang yang terkonfrmasi positif corona. 1 orang meninggal dunia. Namun tidak diinformasikan jumlah yang sembuh dan juga yang sedang dirawat. Informasi tersebut tidak mengalami perubahan sejak pukul 12.00 WIB ketika disiarkan ke publik.

 

(gambar: informasi yang ditampilkan bantenprov.go.id sebanyak 20 orang terkonfirmasi corona)

Terkait perbedaan informasi yang sangat kontras tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Banten menilai hal tersebut adalah masalah serius yang harus segera diselesaikan.

“Kami menemukan ada perbedaan informasi terkait perkembangan virus corona di wilayah Banten yang dipublikasi oleh Pemerintah Pusat dengan yang dipublikasi oleh Pemprov Banten. Ini masalah yang harus segera diselesaikan,” terang Dedy selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten pada Jumat (20/3/2020).

Menurutnya, sesuai Keppres No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) harusnya jajaran pemerintah harus saling berkoordinasi.
Didalam Pasal 11 disebutkan :
(1) Gubernur dan bupati/wali kota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Percepatan Penanganan COVID-19.
(2). Penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Artinya Pemerintah Daerah harus selalu berkoordinasi dengan Gugus tugas pada pemerintah pusat, mungkin pola komunikasi dan koordinasinya yang perlu diperbaiki, jangan sampai masyarakat bingung dengan data dan informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan versi yang berbeda-beda,” ujarnya.

Dia mencontoh perbedaan tersebut di data yang meninggal versi pemprov Banten ada 3 (tiga) orang dan yang terkonfirmasi corona sebanyak 20 orang sementara versi Gugus Tugas Penanganan COVID-19 hanya 1 (satu) orang yang meninggal dan yang terkonfrimasi positif sebanyak 27 orang.

(foto : Dedy Irsan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten)

“Informasi ini harus segera diperbaiki. Dan kedepan kita semua berharap agar hal ini tidak terulang lagi,” tegas Dedy Irsan.

Selain itu, perbedaan informasi di jajaran Pemerintah pusat sendiri ada perbedaan. Dari situs https://www.covid19.go.id/situasi-virus-corona/ total warga yang terkonfirmasi corona sebanyak 308 orang. Sedangkan informasi yang dirilis ke media massa sebanyak 309. Ada selisih 1 angka yang terkonfirmasi corona.

Terpisah, Juru Bicara Pemerintah lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto saat dikonfirmasi lewat pesan digital terkait temuan perbedaan informasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten tersebut belum memberikan keterangan. Namun pesan yang dikirim telah dibaca. (EP).

(gambar: data perkembangan corona yang dirilis untuk media massa sebanyak 309 orang yang terkonfirmasi corona)