Pelayananpublik.id – Pemprov Banten menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona dan meliburkan setingkat SMA di Provinsi Banten selama 2 pekan.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pada hari Sabtu (14/3/2020).
Langkah itu dilakukan untuk kesiapsiagaan menghadapi infeksi corona di wilayah Provinsi Banten. WH telah memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan meliburkan kegiatan belajar mengajar.
“Siswa SMA dan SMK Negeri dan Swasta maupun SKH untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua (2) pekan sejak 16 sd 30 Maret 2020 dan akan dibuka kelas maya (online), terkecuali bagi Siswa Kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan,” ujar WH.
Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran/paparan virus corona (Covid-19) terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten.
“Bukan hanya itu saja, kegiatan upacara dan Apel Bersama, dan kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup banyak, dan membatalkan kunjungan kerja serta tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten hingga batas waktu KLB ini dinyatakan berakhir,” lanjutnya.
Selain itu, Gubernur WH juga mengimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum.
“Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah Virus Corona. Dan masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolah raga,” imbau WH. (Kimi)