Pelayananpublik.id– Sebanyak 33 Pimpinan OPD dan 25 Camat se-Kabupaten Asahan menandatangani Perjanjian Kinerja tahun 2020 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (9/3/2020).
Penandatanganan itu merujuk pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja.
Kepala Bappeda Asahan, Zainal Arifin Sinaga sampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan komitmen Kepala OPD dan Camat untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja.
Tujuannya, kata dia, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur daerah.
“Kegiatan ini juga sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi,” jelasnya.
Perjanjian kinerja ini, kata dia, juga merupakan salah satu dasar bagi bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi kinerja pimpinan OPD.
Sementara, Bupati Asahan H Surya meminta seluruh Kepala OPD melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pencapaian target indikator kinerja Pemkab Asahan seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Pelayanan Publik, Penuntasan Kawasan Permukiman Kumuh dan Peningkatan Kesempatan Kerja.
Ia pun berharap tahun depan semua OPD dan Camat dapat meningkatkan lagi nilai SAKIP sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam indikator dan kinerja utama Pemerintah Kabupaten Asahan.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Asahan, Staf Ahli Bupati Asahan, Para Asisten, Pimpinan OPD dan Camat se- Kab. Asahan. (*)