Forkopimda Pasuruan Segera Tindak Penambang Ilegal di Gempol

Pelayananpublik.id – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat membahas soal tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Jawa Timur pada Kamis (5/2/2020).

Dari hasil rapat, Forkopimda sepakat akan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal karena melanggar perda dan undang-undang.

Menurut Asisten 1 Pemkab Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, bahwa Bupati Pasuruan, Kapolres, Dandim dan Kajari sudah sepakat untuk melakukan tindakan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Tadi Forkopimda rapat masalah gejolak di masyarakat dan penambangan liar yang ada. Forkopimda sepakat harus ada tindakan hukum atas pelanggaran penambangan liar tanpa izin yang ada di Desa Bulusari Gempol. Sampai hari ini, nyata-nyata memang tidak memiliki izin atas kegiatan penambangan yang ada di sana,” ujar Anang Saiful lewat pesan digital, Kamis (5/2/2020) sore.

Ia menjelaskan, pihak Pemkab, Kepolisian dan aparat hukum di Pasuruan tidak melakukan pembiaran atas tambang liar yang ada.

Langkah-langkah sudah mereka lakukan, namun tidak diindahkan oleh pihak pengelola tambang. Untuk upaya hukum yang akan diambil, lanjutnya, saat ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan tengah bekerja.

“Itu nanti (langkah hukum) dari Kepolisian dan Kejaksaan. Yang jelas Pemda bersama Kepolisian, Kodim melakukan upaya-upaya. Dari awal memamg sudah tak berizin. Sudah beberapa kali disurati dan dihentikan. Ternyata tidak mengindahkan. Jadi tadi Forkopimda sepakat untuk menghentikan,” bebernya.

Saat ditanya kapan akan melakukan tindakan, dia menegaskan bahwa, hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat setelah proses dari Kejari dan Kepolisian.

“Nanti akan dilakukan bersama-sama. Tidak benar Pemkab membiarkan. Pemkab sudah melakukan langkah-langkah mulai dari tahun 2017, 2018, 2019. Karena Pemkab berjalan sendiri waktu itu, jadi tidak menghasilkan sesuatu. Akhirnya saat ini sudah menghasilkan kesepakatan dengan Forkopimda,” terangnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, bersama dengan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur mengadu ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Aduan itu, disampaikan karena adanya aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) liar di daerah tersebut.

Melalui LBH Ansor Jatim, warga mengirimkan surat kepada Jokowi karena mereka khawatir aktivitas tambang liar tersebut membahayakan manusia dan merusak lingkungan.

Otman Ralibi Kuasa Hukum dari LBH Ansor Jatim mengatakan aktivitas tambang liar itu melanggar Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“LBH Ansor mengadvokasi masyarakat dari ancaman penambangan liar tersebut juga meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan kepada instansi terkait Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, gubernur, bupati dan Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran baik secara administratif dan pidana atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” jelas Otman Ralibi dalam keterangannya.

Dari salinan surat LBH Ansor bernomor 001/LBH Ansor Jatim/02/11/2020 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, warga meminta pemerintah menutup dan menghentikan aktivitas penambangan liar di lokasi Jurang Pelen 1 dan Jurang Pelen 2, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Selain itu, lanjut Otman, LBH Ansor meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan kepada Mabes TNI mengusut tunats dugaan keterlibatan oknum personel yang mem-backup aktivitas penambangna ilegal tersebut.

“Fakta yang terungkap, aktivitas penambangan liar tidak berizin yang diperkirakan berlangsung sejak 2016. Penambangan liar itu diduga dilakukan korporasi yang di-back up oknum aparat keamanan,” tandas Otman. (bw)