Pelayananpublik.id – Pada artikel ini, kita akan membahas keterkaitan antara bank dengan perusahaan.
Artikel ini dibuat untuk memberikan penjelasan atas banyaknya pertanyaan yang mengaitkan antara bank berbeda atau tidak masuk dalam perusahaan.
Pertama kita akan menjabarkan pengertian dari perusahaan. Menurut berbagai sumber, arti perusahaan adalah tempat atau wadah yang beroperasi melaksanakan berbagai macam kegiatan sesuai bidangnya.
Dalam beroperasi, perusahaan digerakkan oleh sumber daya manusia (SDM) yang bekerja seusai aturan yang berlaku di perusahaan tersebut.
Tujuan perusahaan yakni untuk mendapatkan profit atau keuntungan.
Perusahaan ada yang beroperasi tanpa mendaftarkan ke pemerintahan. Sedangkan perusahaan yang mendaftar ke pemerintah sesuai aturan yang berlaku, maka perusahaan itu akan masuk dalam badan hukum atau badan usaha.
Contoh jenis perusahaan :
Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau jual beli.
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa (keuangan/periklanan/perbankan/transportasi dan lainnya).
Lalu kita akan mengulas terkait pengertian Bank.
Pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk.
Dalam beroperasi Bank (yang bergerak dalam bidang jasa keuangan) menjalankan berbagai kegiatan di bidang jasa perbankan atau keuangan. Contoh jasa yang ada di perbankan yakni simpanan uang, meminjamkan uang, pembayaran tagihan, pengiriman uang dan lainnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kita bisa menyimpulkan terkait pertanyaan apakah bank masuk dalam perusahaan ?
Jika Bank yang dimaksud adalah bank yang bergerak dalam bidang jasa keuangan, maka bank juga berarti perusahaan yang telah memiliki badan usaha atau hukum dan bergerak di bidang keuangan atau perbankan.