3 Kali Berturut, Kota Serang Kena “Kartu Kuning” dari Ombudsman

Pelayananpublik.id – Zona Kuning 3 kali berturut-turut, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berjanji akan melakukan perbaikan selama 2020 dari segi pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota, Serang Syafrudin sesuai audiensi diruangannya dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

Selama 2019 diketahui pihak Ombudsman telah melakukan survei dan penilaian terhadap 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara lain yaitu Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, Disdukcapil, Kesbangpol.

“Saat ini kota Serang baru mendapatkan nilai 78,35, jadi baru mencapai pada zona kuning. Sehingga perlu 2 poin lagi agar bisa mendapatkan nilai diatas 80 yang mencapai zona hijau,” ujar Syafrudin. Senin, (24/02/2020).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Syafrudin juga menjelaskan kekurangan di Kota Serang yang pertama adalah dari sisi pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker), kedua Kesbangpol, ketiga Dinas Pertanian, dan keempat Disdukcapil. Sedangkan Pelayanan terpadu atau Penanaman Modal mendapatkan nilai diatas 86. Jadi nilai rata-rata Pemkot Serang yaitu berkisar 78,35.

“Ya harapannya kedepan di tahun 2021 penilaiannya sudah mencapai 80+ artinya sudah hijau. Karena nilai 78 ke 80 itu tinggal 2 poin lagi mudah-mudahan bisa tercapai,” ungkapnya.

Selain itu dikatakan bahwa nilai paling rendah yaitu dari segi pelayanan bagi masyarakat Disabilitas dan Pelayanan bagi ibu menyusui, yang masih belum maksimal. Syafrudin berjanji tahun 2020 akan segera diberikan fasilitas mengikuti dengan adanya Perda Disabilitas.

“InsyaAllah terkait dengan Perda disabilitas kota Serang ini lagi dalam penyusunan yang mudah-mudahan di 2021 sudah bisa memfasilitasi, terutama masyarakat yang disabilitas, kemudian juga masyarakat atau ibu-ibu yang menyusui dapat kami berikan fasilitas,” jelasnya.

Lebih lanjut Syafrudin menegaskan untuk beberapa dinas yang masih memiliki Kekurangan sudah semua diundang untuk beraudiensi agar mengetahui bahwa pelayanan Pemkot Serang terhadap masyarakat ada yang menilai yaitu dari Ombudsman dan penilaian yang dilakukan bukan hanya sekedar dilihat akan tetapi penilaian langsung ke Dinas masing-masing, dan juga menanyakan kepada masyarakat.

“Oleh karena itu bagi OPD yang kurang ini harus bisa memperbaiki, dan bisa memberikan fasilitas pelayanan publik dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Menurutnya dengan adanya Kantor OPD yang masih menyewa itu bukan menjadi faktor Pemkot Serang mendapatkan penilaian yang rendah, walaupun idealnya kantor OPD seharusnya tidak menyewa.

Terkait hal ini, Syafrudin juga akan berupaya untuk menyempurnakannya dengan tidak ada lagi kantor OPD yang sewa tempat atau memiliki kantor sendiri.

(foto : Wali Kota Serang Syafrudin (kiri) Dedy Irsan (tengah))

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan menjelaskan penyerahan hasil penilaian survei kepatuhan berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik kepada Pemkot Serang adalah kota terakhir yang diserahkan.

“Jadi dari hasil yang kami serahkan tersebut itu adalah hasil penilaian tahun lalu, survei 2019 baru sekarang diserahkan, ini adalah Kabupaten/kota yang terakhir yang kami serahkan di provinsi Banten dan untuk kota Serang itu masih masuk kedalam zona kuning yaitu adalah tingkat kepatuhan sedang,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan pihaknya membagi kedalam 3 zona yaitu dengan skor 0-50 zona merah atau tingkat kepatuhan Rendah/buruk, 51-80 zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang dan 81-100 zona hijau. Dan Pemkot Serang masih masuk kedalam zona kuning.

“Tahun 2020 ini kita juga akan melakukan survei kembali dan diharapkan semoga Kota Serang bisa mendapatkan nilai yang baik atau masuk kedalam zona hijau. Karena tahun ini kita akan melakukan penilaian serupa tapi dengan indikator yang mungkin lebih detail lagi kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota yang ada di Banten,” jelasnya.

Kabupaten/kota di Banten yang masuk kedalam zona hijau ada kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan kabupaten Tangerang. Sedangkan yang masuk kedalam zona kuning itu Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan kota Serang. Secara poin yang paling rendah Kabupaten Lebak. Kalau kota Serang itu nilainya 78,35.

Menurut Dedy rata-rata di seluruh pemerintah di Indonesia dalam segi pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus atau disabilitas masih belum maksimal atau kurang.

“Jadi seperti kursi roda, ruangan khusus ibu menyusui dll. Hampir di seluruh pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia tidak memiliki, karena mungkin itu terkait dengan infrastruktur, pendanaan dll. Mungkin memerlukan dana yang cukup besar,” tandasnya. (Kimi)