Gubernur Banten Imbau Kepala Daerah Berhati-hati Dalam Pengelolaan Dana Desa

Pelayananpublik.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah meraih Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan memberikan nasehat kepada kepala daerah kabupaten dan kota di Banten.

“Uang dari pemerintah pusat melalui dana desa harus dikelola dengan baik. Secara administrasi akan diawasi penggunaannya,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pada Selasa (18/2/2020).

Menurutnya, kepala desa yang ada di Banten harus berhati-hati dalam pengelolaan serta penggunaan dana desa. Hasil investigasi dari Pemprov Banten bersama Polda Banten, masih ada yang harus diluruskan dan dilakukan pembinaan lagi dalam pelalsanaannya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dikatakan, karena hal itu akan berdampak kepada sanksi hukum yang sangat berat bagi kepala desa yang menyalahgunakan wewenang dalam penggunaannya. Pemprov Banten harus memastikan semua itu berjalan dengan baik.

“Kepala desa harus memberikan terobosan atau usulan untuk kemajuan desa itu sendiri,” ungkap WH.

Sementara itu Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Ditjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri RI Budi Antoro mengatakan, pemerintah pusat kembali mengalokasikan dana desa sebesar 72 triliun kepada 74963 desa di seluruh Indonesia.

“Dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana desa diberikan amanah untuk mengkoordinasikan penggunaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa lebih sistematis, terukur dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sebagai informasi, total Alokasi Dana Desa (DD) pada tahun 2020 untuk Provinsi Banten mencapai Rp 1.122.813.298.000 untuk 1.238 desa. Pada tahun 2019 mencapai Rp 1,092,073,316,000. Tahun 2018 sebesar Rp 939,942,278,000. Tahun 2017 sebesar Rp 1,009,506,961,000. Tahun 2016 sebesar Rp 791,288,742,000. (Kimi)