Pengedar Sabu Eceran Ditangkap saat Sedang Proses Penimbangan

Pelayananpublik.id – Seorang pedagang narkoba jenis sabut berinisial YS (25) diringkus Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dari rumahnya, Jalan Patimura Tomuan, Kota Pematangsiantar pada Selasa (11/2/2020).

YS ditangkap di dalam kamarnya saat sedang menimbang narkoba untuk diecerkan kepada calon pembelinya.

Penangkapan YS berawal dari informasi yang diterima petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar. Diinformasikan bahwa di jalan Patimura sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Mendapat informasi itu, personel Satres Narkoba langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Salah satu rumah yang dicurigai pun digeledah, benar saja tampak seorang pemuda yang sedang duduk di lantai kamar rumahnya sambil menimbang sabu untuk dipaketkan.

Petugas kepolisian langsung menangkap YS dan mengamankan barang bukti yang ada di dalam kamar tersebut.

Terkait pengungkapan kasus narkoba tersebut, Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP David Sinaga mengatakan bahwa kasus itu masih didalami pihaknya.

“Benar ada kita lakukan penangkapan, ini kita lagi lakukan pengembangan untuk menangkap bandar di atasnya” ujar AKP David.

Dia menerangkan bahwa YS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) 114 ayat (1).

Dalam kasusu itu, petugas Satres Narkoba mengamankan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,25 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari potangan pipet, 1 unit timbangan digital, 1 unit telepon genggam, uang sebesar Seratus Ribu Rupiah.

Hingga kini, YS berikut barang bukti miliknya diamankan di Polres Pematangsiantar. (Jef)