Berita Asahan

Pemkab Asahan Perkenalkan Program Desa Internet Mandiri

Pelayananpublik.id- Di era digital ini setiap perangkat daerah diminta melek teknologi khususnya internet. Termasuk para kepala dan perangkat desa.

Hal itu sesuai dengan amanat pasal 86 UU No 16 Tahun 2014 Tentang Desa. Yakni bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Kominfo Asahan Riris Kusmiati kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman para pemimpin desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Selain itu pengetahuan tentang internet juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat desa,” katanya dalam Ekspos Program Desa Internet Mandiri 2020 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (12/2/2020)

Mewakili Bupati Asahan, Sekretaris Dinas Kominfo Nirwan Pase menjabarkan bahwa untuk mewujudkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa, Pemda masih terkendala ketersediaan jaringan internet yang kurang memadai.

Kendala lainnya, kata dia, adalah kemampuan keuangan daerah yang terbatas.

Konsep desa internet mandiri sendiri merupakan pembangunan insfrastruktur internet bagi masyarakat di desa dengan tidak mengandalkan dana dari APBN.

“Gunakan momen ini untuk memperdalam pemahaman tentang Sistem Informasi Desa, terlebih tahun ini adalah tahun Pilkada sehingga akses internet sangat penting dalam proses penyampaian informasi secara cepat”, jelasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh camat, Pendamping Desa serta Kepala Desa se-Kabupaten Asahan. (*)