Pelayananpublik.id – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengawasi hari pertama pelaksanaan SKD seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Serang pada Senin (13/2/2020).
Proses pengawasan dilakukan oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Banten, Eni Nuraeni, Dessi Firizki, Larasati Andayani dan Rizal Nurjaman.
Dari pemantauan yang dilakukan, proses seleksi SKD berjalan lancar, namun terlihat dibeberapa sesi selalu ada peserta yang datang terlambat.
“Pada sesi pertama dan kedua terlihat peserta yang telat lari-lari agar dapat mengikuti SKD. Panitia yang membantu para peserta terseut agar dapat mengkuti proses SKD,” ujar Eni
Dari hasil pengawasan Ombudsman, kendala terjadi dari peserta. Ada yang telat hadir dan salah membawa berkas.
Sementara itu, panitia pelaksana BKPSDM Kota Serang, Riadi menyampaikan bahwa saat ini pelaksanaan seleksi CPNS sudah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Ada peserta yang telat dan salah bawa berkas, namun sebisa mungkin panitia membantu peserta agar bisa mengikuti SKD ini, jadi prinsipnya jika ada yang telat selama peserta masih bisa mendapatkan Pasword, maka peserta masih bisa mengikuti SKD” ujar Riadi.
Pada proses pengadaan CPNS 2019 ini diketahui bahwa terdapat sebanyak 215 formasi di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Pelaksanaan SKD di Pemerintah Kota Serang dilaksanakan selama 3 hari yaitu Kamis 13 Februari hingga Sabtu 15 Februari 2020. Setiap harinnya terdapat 5 sesi (kecuali hari jumat 4 sesi) dengan jumlah peserta persesinya 230.
Untuk memastikan berjalan dengan baiknya proses perekrutan ini, Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemantauan dan pengawasan dalam setiap prosesnya secara nasional.
Di Provinsi Banten sendiri, Ombudsman menerima laporan dari masyarakat juga ikut turun memantau ke lokasi tempat pelaksanan rekrutmen diadakan.
Dari pemantauan yang dilakukan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mencatat beberapa hal yang penting yaitu yang pertama adalah responsibiltas dari panitia khususnya lebih di optimalkannya lagi bidang informasi dan pengaduan khusus Rekrutmen CPNS ini agar masyarakat yang merasa kesulitan dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Kemudian yang kedua yaitu kesiapan dari Peserta itu sendiri agar lebih memperhatikan arahan termasuk ketepatan waktu dan persyaratan yang telah ditentukan, dan yang ketiga tentu saja bagi masyarakat yang mengalami kendala dan dalam proses perekrutan CPNS ini dan sudah mengadukan kepada pihak terkait namun tidak mendapat tanggapan atau pun penyelesaian tentu dapat mengadukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.