Gara-gara 1 Gram Ini, Pemuda Asal Serang Terancam 4 Tahun Penjara

Pelayananpublik.id – Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten meringkus DS (26) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Serang-Jakarta Km.09 Bumijaya, Kabupaten Serang pada Sabtu (08/02/2020).

Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan mengatakan tim Satresnarkoba Polres Serang melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening.

“Bungkusan itu berisikan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 1,03 gram, yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan pada saat tersangka di tangkap,” ujar AKBP Indra.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Saat ini pihaknya masih kembangkan proses penyelidikannya, terkait perolehan Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Atas perbuatan DS (26) yang merupakan warga Kasemen Kota Serang akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Indra Gunawan. (Kimi)