CPNS

Nilai Lewati Passing Grade Belum Tentu Lulus SKD, Ini Penjelasannya

Pelayananpublik.id- Pelaksanaan ujian CPNS mulai digelar berbagai instansi di seluruh Indonesia. Sebagian instansi telah melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi 2019.
Hasilnya, tak sedikit peserta yang berhasil mendapatkan nilai melewati Passing Grade atau nilai ambang batas.
Lantas jika nilainya melewati passing grade apakah mereka akan lulus SKD? Ternyata tidak.
Plt. Karo Humas BKN, Paryono mengatakan peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Nilai peserta yang lolos passing grade, kata dia, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” terangnya.
Kemudian, pengolahan data dilanjut dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN,.
Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN.
Tahap selanjutnya adalah hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
Kemudian Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik.
Sumber: Setkab RI