Pelayanan Publik

Sinergitas Ombudsman Banten dan Irjen Kementerian ATR/BPN Perbaiki Pelayanan Publik

Pelayananpublik.id – Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Banten menggelar Talk show Peningkatan Kualitas Layanan Publik melalui penanganan pengaduan beberapa waktu yang lalu sebagai bagian dari rangkaian kegiatan ATR/BPN Banten Menyapa di Kota Serang

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai pembicara yaitu Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan dan pembicara lainnya.

Sunraizal menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Kanwil BPN Banten tersebut.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Kegiatan ini membuka ruang yang besar kepada masyarakat untuk memberikan saran saran dan pengaduan untuk perbaikan pelayanan publik dilingkunan BPN Banten,” ujar Sunraizal.

Sunraizal mengatakan ada beberapa tipologi masalah pertanahan yang kerap muncul dalam pengaduan dan kasus yang ditangai Itjen antara lain:

  • Sengketa batas kepemilikan atau penguasaan tanah/ kawasan
  • Sengketa yuridis/ permasalahan alas hak
  • Malprosedur dalam proses pendaftaran tanah dan pelayanan pertanahan
  • Laporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang
  • Laporan mengenai dugaan korupsi, kolusi, etika, profesionalisme aparat
  • Mafia tanah dah kasus/ perkara pertanahan

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan bahwa Kantor-kantor Pertanahan di wilayah BPN Banten harus mengefektifkan unit pengelola pengaduan internal (internal complain handling unit) berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang ada seperti Peraturan Presiden No 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan selalu mempedomani Permen Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan dilingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN

Dedy berharap bahwa pengelolaan pengaduan dapat dikelola secara sederhana, cepat, tepat dan tuntas di internal BPN sendiri.

“Laporan tidak perlu lagi disampaikan ke Ombudsman jika sudah dapat diselesaikan oleh Unit Pengaduan Internal BPN,” pungkas Dedy.