Pelayananpublik.id– Kata “hukum” pasti sudah tidak asing lagi di telinga Anda. Setiap hari kita mendengar kata hukum lewat berbagai media.
Setiap negara di dunia memiliki hukum yang mengatur manusia yang berada di wilayahnya. Karena jika tidak ada hukum maka negara akan kacau, sebab semua orang akan bertindak sesuai keinginannya.
Pada dasarnya, hukum adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Ada pula yang menyebutkan hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya.
Hukum seringkali digambarkan dengan wanita yang matanya ditutup sedang memegang timbangan. Arti dari simbol itu adalah hukum yang adil dan objektif, tidak memandang status, kekayaan, strata sosial, hukum harus memberikan keputusan yang adil.
Semua orang sama di mata hukum, begitulah istilah yang sering diungkapkan. Walau sering dipelesetkan menjadi semua orang sama di mata hukum tapi tidak di mata penegak hukum.
Istilah ini menyindir penegak hukum yang pilih bulu dalam menghukum orang.
Begitupun hukum berperan penting dalam kehidupan manusia. Bayangkan jika negara tidak memiliki hukum, maka segala kejahatan bebas dilakukan.
Dengan adanya hukum, tingkat kejahatan akan berkurang. Pemegang kekuasaan tidak dapat berlaku sewenang-wenang karena telah dibatasi oleh hukum. Selain itu hukum membantu untuk melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara. Jadi hukum yang diberlakukan harus sesuai kebutuhan negara dan warganya.
Pengertian hukum juga dijabarkan oleh para ahli, di antaranya Plato yang menyebut hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik. Serta dapat mengikat terhadap masyarakat ataupun pemerintah.
Sedangkan menurut Imanuel Kant hukum adalah keseluruhan peraturan yang dibatasi oleh hak orang lain. Maka dari itu, setiap orang harus menghargai hak maupun kewajiban orang lain selama tidak merugikan pihak-pihak terkait.
Sementara, Utrecht menyebut hukum adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib masyarakat. Tata tertib tersebut harus dipatuhi masyarakat. Jika melanggar maka akan menimbulkan tindakan dari pemerintah.
Sumber Hukum
Pembuatan hukum bersumber pada banyak aspek. Secara umum hukum memiliki dua sumber yakni formil dan materil.
Sumber hukum formil ini contohnya undang-undang, adat-istiadat, traktat, yurisprudensi dan doktrin.
Sumber hukum materil adalah berbagai macam gejala politik, ekonomi, ideologi, sosial, budaya dari kehidupan masyarakat.
Ciri Hukum
– Bersifat memaksa. Setiap orang wajib hukumnya untuk mematuhi setiap aturan yang ada tanpa terkecuali. Hukum tidak melihat golongan, suku maupun ras.
– Terdapat sanksi. Ketika orang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, mereka harus mematuhinya. Jika melanggar akan mendapatkan sanksi atau hukuman kepada pelaku yang dapat membuat mereka jera.
– Perintah dan larangan. Merupakan hal yang harus dipatuhi dan hal yang tidak dapat dilakukan di masyarakat.
Manfaat Adanya Hukum
– Kemakmuran masyarakat lebih terjamin.
– Pergaulan masyarakat akan lebih tertata.
– Menjadi petunjuk atau pedoman dalam menghadapi keputusan negara.
– Sarana mewujudkan keadilan sosial dan sebagai penegak pembangunan.
Jenis Hukum
Secara umum ada dua jenis hukum yang ada di Indonesia yakni hukum privat dan hukum publik.
1. Hukum Publik
Hukum publik mengatur tentang hubungan antar sesama warga negara yang menyangkut kepentingan umum. Contoh hukum publik adalah hukum pidana, hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
2. Hukum Privat
Hukum privat mengatur antara hubungan sesama manusia, dengan menitikberatkan pada kepentingan yang disepakati. Contohnya hukum perdata, hukum sipil dan hukum dagang.
Demikian ulasan mengenai pengertian hukum, sumber, manfaat dan jenisnya. Semoga menambah wawasan Anda. (*)