Kinerja Dinilai Tak Maksimal, OJK Berpeluang Dikembalikan ke BI

Pelayananpublik.id- Permasalahan sederet perusahaan asuransi yang terjadi belakangan ini membuat publik mempertanyakan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak terkecuali para anggota DPR RI yang menilai kinerja OJK selama 8 tahun berdiri belum maksimal khususnya di bidang pengawasan industri keuangan bank.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Eriko Sotarduga pihaknya akan mengevaluasi kinerja OJK dan berpeluang mengembalikannya ke Bank Indonesia (BI).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Hal ini menyusul telah dibentuknya Panitia Kerja atau Panja oleh Komisi XI DPR RI yang bertujuan melakukan pengawasan kinerja industri keuangan, dengan prioritas pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, PT Asabri, PT Taspen, dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

“Mungkin saja OJK dikembalikan ke BI, di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi nah ini tentu harus dievaluasi (OJK),” katanya dilansir dari Vivanews, Selasa (21/1/2020).

Eriko menilai, pemisahan OJK dan BI di 2012 merupakan inisiasi DPR dan pemerintah, guna mengantisipasi krisis ekonomi di Indonesia.

Namun nyatanya setelah OJK eksis dalam delapan tahun terakhir, pengawasan di industri keuangan, khususnya asuransi, dinilai masih tidak maksimal.

“Kita bicara dahulu mereka melakukan (pemisahan) itu untuk pengawasan lebih baik, ternyata hasilnya tidak maksimal,” ujar Eriko.

“Semoga dengan pembentukan panja ini akan makin mendorong kualitas kinerja industri keuangan ke depan, dan lebih meningkatkan kinerja pengawasan bagi para regulator,” ujarnya. (*)

Sumber: Vivanews