Harga Gas 3 Kg Bakal jadi Rp35 Ribu, Pemerintah Beri Subsidi Uang Tunai

Pelayananpublik.id- Setelah kenaikan iuran BPJS, kini masyarakat kembali mengurut dada karena harga gas elpiji 3 kg juga akan naik.

Hal ini menyusul keputusan Kementerian ESDM mencabut subsidi gas melon yang sehari-hari digunakan masyarakat itu.

Namun pemerintah mengatatakan masyarakat kurang mampu akan tetap mendapatkan subsidi gas 3 Kg. Hanya saja dalam bentuk uang tunai.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Ya, nanti diberikan uang seperti cash (uang tunai) kira-kira, tengah dibahas,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dikutip dari Liputan6.

Pencabutan subsidi ini dikarenakan selama ini terjadi kebocoran penyaluran dimana para pembeli gas elpiji 3 kg justru berasal dari kaum menengah atas. Padahal elpiji 3 Kg diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu.

Nantinya, kata dia, skema penyaluran elpiji tersebut akan bersifat tertutup.

“Tertutup maksudnya kita identifikasi dulu, mana yang berhak terima mana yang tidak. Tidak dibatasi, yang terima tetap terima, tapi nanti akan teridentifikasi,” jelasnya.

(Baca juga: Pemerintah akan Pakai Barcode untuk Salurkan Gas 3 Kg ke Masyarakat Miskin )

Saat dikonfirmasi bahwa masyarakat yang tidak terdaftar tidak akan menerima subsidiĀ elpiji 3 KgĀ tersebut, Menteri Arifin langsung menegaskan bahwa masyarakat itu mampu. “Ya (tidak dapat subsidi). Berarti memang mampu,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, subsidi gas 3 Kg akan dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nantinya, subsidi takkan diberikan per tabung, tapi langsung ke penerima manfaat alias masyarakat tidak mampu.

Meski demikian, bukan berarti penerima manfaat bebas sebanyak-banyaknya menggunakan gas 3 Kg. Sebab, dalam 1 bulan mereka hanya dijatah maksimal 3 tabung. Setelah subsidi dicabut, nantinya harga jual gas 3 Kg akan disesuaikan dengan harga pasar. Harganya diperkirakan sekitar Rp35.000.

Rencananya, penerapan penyaluran subsidi Elpiji tertutup akan diterapkan pada pertengahan 2020 setelah pemerintah menetapkan mekanisme penyaluran subsidi Elpiji tertutup. (*)