Pelayananpublik.id- Pemilihan Kepala Daerah di Kota Medan akan segera dimulai, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun melakukan berbagai persiapan.
KPU Kota Medan kini telah membuka pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020.
Dilansir dari laman KPU Kota Medan, berikut adalah persyaratan peserta Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020.
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK; Penghitungan jabatan Anggota PPK dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan periodisasi sebagai berikut:
– Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
– Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
– Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;
– Periode keempat dimulai pada tahun 2019;
l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
pemilu;
m. Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Persyaratan Administrasi
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
b. Surat Pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
c. Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
d. Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari Partai Politik yang bersangkutan.
e. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah Kota Medan.
f. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
g. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
h. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
i. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
j. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK.
k. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
l. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Pemilihan Umum.
m. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain yang berwenang bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam 1 (satu) wilayah kerja Kecamatan yang sama.
n. Daftar riwayat hidup Calon Anggota PPK (contoh terlampir);
0. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
p. Dokumen pendukung lainnya (jika ada), seperti: Sertifikat, Surat Keputusan pengangkatan sebagai Penyelenggara Pemilu, karya tulis tentang Demokrasi dan Kepemiluan.