Pilkada Medan 2020

Seleksi PPK Pilkada Medan 2020 Dibuka, Cek Syarat dan Tata Pendaftarannya Disini

Sambungan dari halaman 1

Tata Cara Pendaftaran

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:

– 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kota Medan dalam Map berwarna Biru;

bank sumut selamat hari raya idul fitri

– 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan dengan cara:

– Diantar langsung oleh Calon Anggota PPK ke Sekretariat KPU Kota Medan dengan alamat Jl. Kejaksaan No. 37 Medan, pada tanggal 18 – 24 Januari 2020 (hari kalender), pukul 08.00 – 16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir berkas pendaftaran diterima paling lambat sampai dengan pukul 24.00 WIB.

– Dapat dikirim melalui pos ditujukan kepada: Sekretariat KPU Kota Medan, dengan alamat: Jl. Kejaksaan No. 37 Medan, Kode Pos: 20112.

– Pengiriman dokumen melalui email: seleksiadhocmedan2020@gmail.com dengan subject: PPK_Nama Kecamatan_Nama Calon.

– Bagi Calon Anggota PPK yang mengirimkan dokumen melalui pos, harus mengambil Tanda Terima

– Pendaftaran paling lambat 1 (satu) hari sebelum berakhirnya masa penelitian administrasi atau tanggal 26 Februari 2020 paling lambat pukul 16.00 WIB.

– Bagi calon yang mengirimkan dokumen melalui email, maka paling lambat 1 (satu) hari sebelum berakhirnya masa penelitian administrasi atau tanggal 26 Februari 2020 hams menyampaikan dokumen dalam bentuk hardcopy ke Sekretariat KPU Medan paling lambat pukul 16.00 WIB.

Format Surat Pendaftaran Seleksi Calon PPK Pilkada Medan 2020

SURAT PENDAFTARAN

SEBAGAI CALON ANGGOTA PPK KOTA MEDAN

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………
Jenis Kelamin : ………………………………………………………………………
Tempat Tgl. Lahir/Usia : ……………………………………………………./….…..tahun
Pekerjaan/Jabatan : ………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………
………………………………………………………………………
………………………………………………………………………

dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPK berdasarkan Pengumuman Seleksi
Calon Anggota PPK Kota Medan Nomor : 45/PP.05.3-Pu/1271/KPU-Kot/I/2020 tanggal
15 Januari 2020.
Bersama ini dilampirkan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan
Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Medan, Januari 2020
PENDAFTAR,

(……………………………………………)

Format Surat Pernyataan

SURAT PERNYATAN UNTUK CALON ANGGOTA

PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN

Yang bertanda tanggan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………………….
Jenis kelamin : ………………………………………………………………………………………….
Tempat Tgl. Lahir/Usia : ……………………………………………………………………./.……….. tahun
Pekerjaan : ………………………………………………………………………………………….
Alamat : ………………………………………………………………………………………….

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon anggota PPK Kota Medan :

1. Setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

3. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

6. Tidak pernah dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

7. Belum pernah menjabat 2(dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS
dan KPPS;

8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara Pemilu;

9. Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Pemilihan
Umum; dan

10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

Demikian surat pernyatan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai
bukti pemenuhan syarat calon Anggota PPK KPU Kota Medan

Medan, …… , …………….. , ………
Yang membuat pernyatan,

(………………….)

Demikian informasi mengenai Seleksi Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Medan 2020. Selamat mencoba. (Nur Fatimah)

Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020.