Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS dan Daftar PBI

Pelayananpublik.id– Kenaikan tarif BPJS pada awal 2020 ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada yang santai saja menerima keputusan itu, tapi banyak pula yang keberatan.

Bagaimana tidak, pemerintah telah memutuskan BPJS naik sebanyak 100 persen.

Kenaikan tarif BPJS ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

hari jadi pelayanan publik

Iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS akan naik 100 persen, yakni kelas I menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 81.000, kelas II menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 52.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.

Jadi misalnya Anda berada di kelas 3 dan memiliki 3 orang anggota keluarga (4 orang peserta) bisa dihitung pembayaran tiap bulan yang tadinya Rp102.000 kini setelah kenaikan tarif Anda harus membayar Rp168.000.

Jika Anda berada di kelas I maka Anda harus merogoh kocek Rp640 ribu (4 orang peserta) yang tadinya hanya Rp324 ribu.

Dengan demikian, tak heran kalau banyak warga yang keberatan dan kewalahan untuk membayar BPJS. Terlebih jika yang digunakan adalah BPJS mandiri, yang iurannya dibayar bulat per bulannya.

Dengan adanya kenaikan ini warga yang merasa keberatan mau tak mau turun kelas BPJS karena tak sanggup membayar iurannya.

Bagi Anda yang berada di kelas I atau II, Anda bisa berpindah ke kelas III. Bagaimana dengan yang kelas III? Anda bisa mengajukan pendaftaran BPJS PBI atau yang iurannya ditanggung pemerintah.

Syarat Turun Kelas BPJS

1. Proses turun kelas BPJS hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain.

Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS.

2. Turun kelas hanya diperbolehkan untuk peserta yang memiliki usia kepesertaan paling tidak 1 tahun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya.

3.Turun kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga.

4. Telah lunas iuran pada bulan pelaporan.

Adapun dokumen yang harus disiapkan adalah:

– Kartu tanda penduduk (KTP)
– Kartu BPJS Kesehatan
– Kartu keluarga (KK)
– Form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai. Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.

Cara Turun Kelas BPJS

1. Menggunakan Aplikasi mobile JKN

Anda bisa mengubah kelas BPJS Anda dengan membuka aplikasi mobile JKN, dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

2. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

3. Lewat Mobile Customer Service (MCS)

Caranya, peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

4. Mal pelayanan publik

Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

5. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota

Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data, dan menunggu antrean.

Cara Daftar jadi Peserta BPJS PBI

Selain boleh turun kelas, pemerintah akan membuka pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III.

Berikut syarat mendaftarkan diri dan keluarga Anda ke BPJS PBI.

1. Mendaftarkan diri dan keluarga ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun berkas yang harus Anda bawa ketika melapor ke Dinsos adalah KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu dari lurah atau kepala desa tempat tinggal Anda.

2. Kalau Anda sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan Anda ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya.

3. Anda akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan.

6. Selama Anda belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK.

Demikian ulasan mengenai cara turun kelas dan pindah ke peserta PBI BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)