Pelayananpublik.id- Pemerintah akan menggelontorkan dana bantuan untuk para korban banjir dan tanah longsor yang terjadi di Jabodetabek awal 2020 lalu.
Jumlah bantuan juga disesuaikan dengan kerusakan rumah yang dialami.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan untuk warga yang rumahnya mengalami kerusakan ringan akan diberi bantuan Rp10 juta.
“Untuk rumah rusak berat sebesar Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta,” katanya dilansir dari Setkab RI, Rabu (8/1/2020).
Kepala BNPB juga menyampaikan, bahwa pemerintah tidak akan membangun hunian sementara (huntara) bagi korban banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.
Dengan demikian, masyarakat nanti akan mendapatkan dana tunggu hunian sebesar Rp 500 ribu per bulan sampai nanti rumahnya bisa dihuni kembali.
Sampai saat ini, menurut Kepala BNPB, korban meninggal akibat banjir, banjir bandang, dan tanah longsor, di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Lebak mencapai 61 orang.
Sebelumnya Kepala BNPB Doni Monardo menyampaikan, bahwa Presiden Jokowi memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras di lapangan untuk memberikan pertolongan pertama kepada seluruh masyarakat yang terdampak.
“Kerjasama ini juga didukung oleh berbagai pihak terutama khususnya kepada unsur TNI, Polri, Badan SAR Nasional, dan BPBD serta para relawan yang tiba pada hari pertama sejak peristiwa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor,” jelas Doni. (*)
Sumber: Setkab RI