Febi Terancam Dipenjara Karena Tagih Utang ke Teman Dekat Lewat Medsos

Pelayananpublik.id – Nahas menimpa Febi Nur Amelia (29). Dia terancam dipenjara karena menagih utang ke teman dekatnya lewat media sosial.

Febi menjalani sidang perdana mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1/2020).

Isi dalam surat dakwaan bernomor Pdm – 1544/Eku.2/11/2019 yakni, terdakwa Febi Nur Amelia telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi Fitriani Manurung dengan cara membuat postingan melalui Akun Instagram atas nama feby25052.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Lewat akun media sosialnya, Febi menuliskan kalimat berikut :

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,”.

Febi Nur Amelia membuat postingan tersebut dengan tujuan untuk menagih utang kepada saksi Fitriani Manurung yang sampai saat ini belum dibayar oleh saksi Fitriani Manurung sejak tanggal 12 Desember 2016.

Sebelumnya sekira bulan Desember 2016, saksi Fitriani Manurung ada mencoba meminjam uang sekitar Rp70.000.000 kepada terdakwa Febi Nur Amelia.

Menanggapi permintaan Fitriani tersebut, Febi yang sudah merasa sebagai teman dekat bersedia mentransfer uang sejumlah Rp70.000.000 dengan dua kali tahap.

Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi. Pada saat itu saksi Fitriani memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa belum bisa membayar uang tersebut.

Dan tidak lama setelah terdakwa Febi menagih uang tersebut, saksi Fitriani Manurung langsung memblokir akun whatsapp dan nomor handphone terdakwa Febi.

Alhasil, terdakwa Febi tidak dapat menghubungi dan menagih uang tersebut kepada saksi Fitriani Manurung.

Selanjutnya pada tahun 2019, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba mengirimkan kembali pesan melalui akun instragram secara pribadi akan tetapi saksi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi Nur Amelia dan tidak merasa mempunyai hutang terhadap terdakwa.

Pada saat itu juga akhirnya saksi Fitriani Manurung juga memblokir akun instagram milik pribadi terdakwa Febi Nur Amelia.

Merasa kecewa dengan perlakuan Fitriani itu, Febi akhirnya membuat postingan tersebut dengan tujuab agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utangnya.

Terkait postingan yang dibuat terdakwa di media sosial itu. Saksi ahli informasi dan transaksi elektronik menyatakan postingan tersebut sudah dapat dikategorikan telah mendistribusikan dan membuat dapat diakses di sosial media Instagram lainnya termasuk dalam hal tersebut pelapor sendiri yaitu saksi Fitriani Manurung.

Sedangkan kesimpulan dari saksi ahli bahasa dengan adanya postingan yang dibuat oleh terdakwa Febi Nur Amelia yaitu telah menghina dan mencemarkan nama baik pemilik akun Instagram an. @Fitri¬_Bakhtiar.

Bahwa barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah sitaan seperti, 1 (satu) unit handphone Iphone 6 dengan IMEI : 356150091246994, 1 (satu) buah akun Instagram an. Feby25052, dan 1 (satu) bundelan printout screenshoot postingan Instastory akun Instagram an. Feby25052.

Sedangkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Tim Jaksa Penuntut Umum yakni Sri Lastuti sebagai Jaksa Utama Pratama dan Randi h. Tambunan.