Tegakkan Disiplin, Bank Sumut Nonaktifkan Pejabat yang Terjaring Razia Pekat

Pelayananpublik.id– Seorang pejabat Bank Sumut terjaring razia Penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar aparat Pemerintah Kota Binjai di sebuah Hotel (30/12/2019) lalu.

Pejabat Bank Sumut inisial SS itu diduga terjaring razia bersama seorang perempuan yang bukan istrinya.

Menanggapi pemberitaan itu, Bank Sumut menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan SS Tidak ada hubungannya dengan Bank Sumut dan tidak mencerminkan sikap perusahaan.

hari jadi pelayanan publik

“Dapat kami sampaikan bahwa perbuatan saudara SS merupakan tindakan yang dilakukan tidak dalam jam kantor dan juga keperluan dinas sehingga hal tersebut merupakan tanggung jawab yang bersangkutan” tegas Syahdan Ridwan Siregar, Corporate Secretary Bank Sumut menjawab pertanyaan wartawan.

Syahdan juga menjelaskan Bank Sumut memiliki peraturan kode etik perusahaan dan juga peraturan Disiplin yang harus dipatuhi setiap pegawai apapun level jabatannya.

“Namun apabila tindakan tersebut dilakukan diluar kedinasan tentulah perusahaan tidak dapat mengawasi dan mengetahui tindakan pribadi yang dilakukan,” ujar Syahdan lagi.

Mengenai sanksi untuk SS, Syahdan menjelaskan manajemen telah mengambil sikap dan langkah-langkah terhadap yang bersangkutan sesuai dengan peraturan kode etik dan peraturan Disiplin pegawai

“Perusahaan menilai perbuatan dan tindakan tersebut merupakan pelanggaran. Saudara SS telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Pemimpin Divisi” pungkas Syahdan. (*)