Peraturan BKN, PNS Korban Banjir Boleh Cuti Sebulan

Pelayananpublik.id- Bencana banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya menyisakan banyak masalah bagi korbannya. Apalagi libur telah usai dan para pekerja harus kembali pada rutinitas tugas sehari-hari.

Namun, kali ini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan keringanan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keringanan tersebut adalah PNS yang menjadi korban banjir boleh tidak masuk kerja dengan cara mengajukan cuti.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” demikian cuitan BKN yang baru diunggah beberapa saat lalu.

Alasan Penting Mengenai cuti bagi PNS yang terdampak banjir itu, admin BKN merujuk pada Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Dalam Peraturan BKN itu disebutkan, dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

Menurut Peraturan BKN ini, lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.  

Sebagaimana diketahui, banjir mengguncang wilayah Jabodetabek akibat hujan yang turun terus-menerus sejak Rabu (1/1) dinihari hingga siang dan sore hari.

Hingga hari ini, Jumat (3/1/2020) korban meninggal akibat banjir di Jabodetabek dan Lebak sudah mencapai 40 orang. (*)

Sumber: Setkab RI