Loyalitas Pekerja PTPN IV, Siap Pertahankan 131 Hektare Kebun yang Hendak Dikuasai Pihak Luar

Pelayananpublik.id – Serikat Pekerja PTPN IV menegaskan pihaknya akan bersatu guna menjaga aset perusahaaan. Hal itu, diutarakan oleh Ketua SP BUN Basis Kebun Laras Tugiman, Kamis (19/12/2019).

“Semua karyawan yang tergabung Serikat Pekerja PTPN IV akan selalu menjaga Aset PTPN IV dari ancaman pihak luar karena PTPN4 merupakan tempat mencari nafkah dan sesuai motto SP BUN perusahaan sehat karyawan sejahtera,” kata Tugiman dalam keterangannya.

Saat ini, PTPN IV tengah mempertahankan asetnya dari orang tak dikenal yang hendak melakukan okupasi terhadap lahan seluas 131 hektare. Lahan itu berada di Kebun Laras.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Kebun yang dikelola PTPN IV, terletak di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Gunung Maligas, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Komoditas di lahan tersebut yakni tanaman kelapa sawit.

Hal serupa juga disampaikan oleh manajer Kebun Laras PTPN IV Suherry. Ia mengatakan bahwa, tidak ada lahan yang dapat dilepas.

“Sejengkal tanahpun yang merupakan aset perusahaan tidak dapat dilepas kepada pihak eksternal,” bebernya.

General Manajer Distrik II Mahdi Al Haris menceritakan, PTPN IV Kebun Laras mulai dari pra nasionalisasi. Laras (Sumatra) Rubber Estates Limited, The Malayan Rubber Loan & Agency Corporation Limited berdasarkan Acte Van Concessie, Register No. 21 Laras yang dikeluarkan oleh Gubernur Pantai Timur Sumatera berdasarkan Keputusan tanggal 2 Januari 1916 No.1.

Kemudian, N.V. Handelsvereeniging Amsterdam berdasarkan Acte Van Concessie yang dikeluarkan oleh Gubernur Pantai Timur Sumatera berdasarkan Keputusan tanggal 8 Oktober 1918 No.690, sebut Mahdi Al Haris.

“Pasca nasionalisasi dengan dikeluarkannya kebijakan nasionalisasi terhadap seluruh perkebunan asing di wilayah Indonesia, sesuai dengan UU No : 86 tahun 1958 jo. PP No : 13 tahun 1959 tanggal 2 Mei 1959, maka seluruh areal yang dikuasai dan diusahai oleh Laras (Sumatra) Rubber Estates Limited, The Malayan Rubber Loan & Agency Corporation Limited dan N.V. Handelsvereeniging Amsterdam, Medan berubah nama beberapa kali sesuai kebijakan Pemerintah. Akhirnya pada tahun 1996 menjadi PTPN IV yang merupakan gabungan dari 3 PTP dan sejak tahun 2014 anak perusahaan dari PTPN 3 holding,” jelsnya.

Adapun dasar perolehan dan penguasaan tanah, serta kepemilikan, kata Mahdi Al Haris, berdasarkan hak Laras (Sumatra) Rubber Estates Limited, The Malayan Rubber Loan & Agency Corporation Limited berdasarkan Acte Van Concessie, Register No. 21 Laras. Yang mana surat itu dikeluarkan oleh Gubernur Pantai Timur Sumatera berdasarkan Keputusan tanggal 2 Januari 1916 No.1. N.V. Handelsvereeniging Amsterdam berdasarkan Acte Van Concessie yang dikeluarkan oleh Gubernur Pantai Timur Sumatera berdasarkan Keputusan tanggal 8 Oktober 1918 No.690.

Dalam pendaftaran tanah sesuai Keputusan Menteri Agraria No : SK 8/Ka/1963 tentang Pemberian Tanah-tanah Bekas Perusahaan Belanda Kepada Perusahaan Negara dan Bank-Bank Negara, maka tanah-tanah tersebut harus didaftar sesuai dengan PP No. 10 Tahun 1961, maka menurut Mahdi Al Haris untuk memenuhi ketentuan tersebut, pendaftaran atas Acte Van Concessie, Afschrift Register No. 21 Laras dan Acte Van Concessie, berdasarkan Keputusan tanggal 8 Oktober 1918 No.690.

“Sehubungan dengan pendaftaran sebagaimana berakhir pada akhir tahun 1973, ditentukan dalam Surat Surat Keputusan No : 32/DDA/1970 jo. Keputusan No : Sk.45/DJA/1973. Maka untuk selanjutnya prosedur yang ditempuh adalah prosedur biasa dalam penyelesaian pemberian HGU,” kata Mahdi Al Haris.

Dalam penerbitan HGU, PTP VII mengajukan permohonan HGU untuk areal bekas konsesi Parnabolon I, Parnabolon II dan Laras, dan Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia B) Propinsi Sumatera Utara dalam Konstaterings. Kesimpulannya, tanggal 30 Maret 1971 menyatakan bahwa areal perkebunan Laras seluas 4.410 Ha diusahakan PTP VII.

Sedangkan areal selebihnya yang merupakan garapan rakyat, dikecualikan dari pemberian HGU. Dasar permohonan PTP VII dan konstatering rapport, Departemen Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan No : pada tahun 1981 tentang pemberian HGU seluas ± 4.062,66 hektar kepada PTP VII.

“Atas areal tersebut, sudah diperpanjang saat jatuh tempo dan Kepala BPN RI menerbitkan Surat Keputusan tentang perpanjangan HGU dengan  sertifikat HGU yang berlaku sesuai dengan ketentuan. Sehingga, saat sini PTPN IV Kebun Laras secara sah mengelola usahanya di atas HGU yang sudah diterbitkan oleh BPN RI,”  tutup Mahdi Al Haris dalam penjelasannya.