14 Handphone Milik Warga Binaan Dimartil Polisi dan ASN

Pelayananpublik.id – Sebanyak 14 handphone milik warga binaan dimartil oleh petugas kepolisian dan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Lapas Kelas II B Tebing Tinggi, Minggu (15/12/2019).

Ke-14 handphone itu didapat dari tangan warga binaan saat razia di Lapas tersebut. Selain handphone, beberapa barang terlarang lainnya juga dimusnahkan.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Sunadi mengatakan, razia di Lapas Kelas II B Tebing Tinggi dilakukan bersama dengan pewagai Lapas.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Pihak kepolisian dan ASN Lapas merazia ruang-ruang tahanan Blok 34 Mapenaling Alpha, Kapasitas 50 orang isi sebanyak 102 orang.

Selanjutnya melakukan Razia ke Blok 35 Bravo Kapasitas 50 orang isi sebanyak 102 orang, dan melakukan Razia ke Blok 92 Admisi Orientasi (AO) Charlie kapasitas 50 orang isi sebanyak 93 orang.

“Kita melakukan penggeledahan sesuai dengan prosedur. Razia dilakukan untuk mendukung program Lapas Kelas II B Tebing Tinggi khususnya dalam memberantas Narkoba,” terang AKBP Sunadi.

Barang bukti yang ditemukan dan lalu dimusnahkan antara lain, handpone sebanyak 14, haedset sebanyak 2, senjata tajam sebanyak 17 buah, vape sebanyak 1 buah dan Mancis sebanyak 20 buah.

Pihak kepolisian dan ASN Lapas kemudian memusnahkan barang bukti yang telah diamankan. Pemusnahan handphone dilakukan dengan cara dimartil.