Pelayananpublik.id- Setiap ada makhluk hidup yang mendiami suatu tempat, pasti akan ada limbahnya. Limbah merupakan zat atau benda sisa kegiatan dari makhluk hidup.
Namun saat ini limbah menjadi semakin kompleks dan beragam. Dampak yang dihasilkannya kepada kehidupan makhluk hidup juga banyak.
Limbah dalam jumlah tertentu masih bisa ditolerir dan ditangani namun dalam jumlah yang lebih besar, limbah akan memberi dampak kerusakan pada lingkungan.
Pengertian limbah sendiri menurut PP no.18 tahun 1999 adalah sisa suatu kegiatan/usaha. Dalam pengertian lain limbah adalah buangan yang dihasilkan dari aktivitas-aktivitas produksi, baik itu domestik ataupun non-domestik.
Adapun aktivitas domestik misalnya rumah tangga, pasar, sekolah, pusat keramaian ataupun sebagainya.
Sementara non-Domestik meliputi pabrik, transportasi, industri, pertanian peternakan dsb.
Dalam jumlah tertentu limbah berdampak negatif pada lingkungan utamanya pada kesehatan manusia dan ekosistem hewan dan juga tumbuh-tumbuhan.
Contoh limbah yang berasal dari limbah domestik diantaranya adalah: kaleng, plastik, kardus, botol bekas, sisa makanan, sisa air deterjen dsb
Sedangkan, contoh limbah yang berasal dari sektor non-domestik diantaranya: sisa kain atau zat pewarna industri tekstil, zat pengawet, sisa olahan pabrik tempe tahu dan sebagainya.
Jenis Limbah
Di dunia ini ada berbagai macam limbah yang sering dijumpai mulai dari yang domestik dan non domestik. Selain itu limbah juga dikelompokkan berdasarkan wujud dan senyawa pembentuknya. Berikut merupakan jenis limbah berdasarkan wujudnya.
1. Limbah Padat
Limbah padat merupakan zat sisa produksi yang berwujud padat dan biasanya bersifat kering. Kita sering menyebutny dengan sampah. Limbah padat tidak dapat menyebar dan juga tidak dapat berpindah seperti jenis limbah lainnya. Contohnya sisa kain, botol plastik dan lainnya.
2. Limbah Cair
Berbeda dengan limbah padat. limbah cair ini bisa berpindah ke lain tempat seperti sifatnya sebagai cairan. Nah, dalam limbah cair tentu ada banyak zat sisa produksi yang terlarut dengan air.
Contohnya seperti limbah hasil sisa air cucian pakaian Anda, limbah sisa air tinja, limbah sisa air pewarna yang sering ditemukan di beberapa pabrik baik itu pabrik tekstil dan juga pabrik produksi tahu dan tempe, serta masih banyak lagi contoh limbah cair lainnya.
3. Limbah Gas
Nah, limbah gas merupakan sisa produksi yang bercampur dengan udara. Bisa dikatakan jika limbah gas ini tergolong limbah yang berbahaya, karena limbah gas ini terdiri dari beberapa jenis senyawa kimia yang tercampur dalam gas. Selain itu limbah gas ini bisa dengan mudah untuk menyebar karena penyebarannya melalui udara.
Beberapa contoh limbah gas ini berupa limbah nitrogen, limbah freon, limbah karbon monoksida dan limbah sulfur oksida. Dimana beberapa contoh limbah ini sangat berbahaya bagi kesehatan apabila dihirup oleh Anda. Karena bisa mengganggu sistem pernapasan juga.
4. Limbah Suara
Limbah suara ini bisa dikatakan sebagai suatu gelombang bunyi yang sangat mengganggu karena penyebarannya melalui udara.
Sementara itu, limbah juga dibedakan berdasarkan senyawa pembentuknya, yakni limbah organik, non organik dan B3.
– Limbah Organik, yakni limbah yang mengandung senyawa karbon yang berasal dari makhluk hidup, seperti kotoran hewan, buah-buahan yang busuk.
– Limbah Non Organik yaitu limbah yang sangat sulit untuk terurai seperti kaca, plastik,kertas, puntung rokok dan lainnya.
– Limbah B3. B3 adalah Bahan Bahaya Beracun. Nah, limbah jenis ini bisa mengancamkesehatan makhluk hidup karena mengandung zat kimia yang berbahaya. Bukan hanya bisa kematian, tapi bisa juga mengakibatkan kecacatan pada gen. Contoh keluarga yang hidup di daerah yang bersentuhan langsung dengan pertambangan. Air di sana tercemar merkuri dan zat berrbahya lain. Efeknya bisa sampai kepada anaknya yang baru dilahirkan. Limbah B3 ini biasa diberi tanda seperti baling-baling kipas angin.
Dampak Limbah
Jika tidak dikelola dengan baik, maka limbah-limbah ini tentu saja akan berdampak terhadap kehidupan Anda dan juga lingkungan sekitar. Seperti dampak limbah terhadap manusia, mulai dari terserang dengan berbagai macam penyakit seperti diare, tifus, gangguan saraf, sesak nafas hingga juga bisa menyebabkan keracunan yang berujung pada kematian.
Adapun dampak limbah ini terhadap lingkungan mulai dari terganggunya ekosistem lingkungan sekitar dan apabila limbah cairan yang mengandung bahan kimia masuk kedalam tanah dan bercampur dengan air tanah maka akan sangat berdampak pada kesuburan tanah hingga air yang akan dikonsumsi oleh manusia
Pengelolaan dan Pengendalian Limbah
Melihat dampak yang terjadi akibat limbah, tentu kita bergidik ngeri. Namun begitu limbah bukan tidak mungkin dikelola, dikendalikan bahkan dimanfaatkan. Tahukah kamu di Jepang mereka mengolah air limbah menjadi air minum?
Bayangkan air yang sudah tercemar tinja, sampah dan zat kimia bisa kembali diminum dengan aman.
Tentu saja itu dilakukan dengan teknologi super canggih yang ada di sana. Di Indonesia belum ada teknologi seperti itu. Namun pemerintah tetap mengupayakan pengelolaan limbah sebaik mungkin.
Prinsip mengelola limbah adalah 3R yakni Reduce, Re-use dan Recycle. Reduce artinya mengurangi limbah sebisa mungkin. Reuse artinya menggunakan kembali, ini berlaku dalam kampanye pengurangan penggunaan botol plastik baru-baru ini. Lebih baik bawa sendiri botol minum daripada harus membeli air minum kemasan. Recycle artinya mendaur ulang, yakni mengubah sampah menjadi sesuatu yang bisa dipakai kembali. Contohnya adalah daur ulang air limbah menjadi air minum di Jepang.
Pengendalian Limbah dengan Hukum
Limbah tak hanya dihasilkan oleh rumahtangga saja. Perusahaan produksi seperti pabrik juga menghasilkan limbah dalam jumlah besar dan mengkhawatirkan. Untuk itu perlu dalil hukum agar masing-masing perusahaan penghasil limbah bertanggungjawab pada pengelolaan limbahnya.
Di Indonesia pengendalian limbah diatur dalam UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH).
Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Kemudian Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.
Demikian ulasan mengenai limbah, mulai dari pengertian, jenis, dampak hingga pengendaliannya menurut hukum di Indonesia. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)