Pelayananpublik.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dinas PNS. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 181/PMK.05/2019 disebutkan kini PNS Golongan III dan IV tidak boleh lagi naik pesawat kelas bisnis saat melakukan perjalanan dinas.
Aturan yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia sebelumnya, yaitu 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri itu bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance.
Disebutkan, PNS golongan III/c hingga golongan IV/b dan Perwira Menengah TNI/Polri harus terbang menggunakan pesawat kelas ekonomi bukan kelas bisnis.

Sedangkan dalam PMK sebelumnya disebutkan, apabila lama perjalanan melebihi 8 jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan klasifikasi kelas bisnis.
Berikut adalah pejabat yang boleh terbang dengan kelas bisnis:
1. Pejabat Eselon II, PNS Golongan IV/c, Perwira Tinggi TNI/Polri, utusan khusus Presiden (special envoy), dan pejabat lainnya yang setara.
2. Duta Besar
3. Menteri
4. Gubernur/Wakil Gubernur
5. Bupati/Wakil Bupati
6. Wali Kota/Wakil Wali Kota
7. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Kepala Perwakilan
8. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan
9. Anggota Lembaga Tinggi Negara
10. Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang setara Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara diperbolehkan untuk terbang menggunakan pesawat kelas eksekutif. (*)
Sumber: Rmol