2 Bandit ini Sikat 13 Camera Trap Milik BKSDA lalu Dijual Murah

Pelayananpublik.id – Polisi menangkap 2 orang yang diduga mencuri camera trap milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Alexander Piliang mengatakan para tersangka mencuri 13 camera trap dari Dusun Sipitcur, Desa Perkebunan Hapesong, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian camera trap tersebut yakni Asmara Lase alias Dangdut (27) dan Fajar Saif Siregar (39). keduanya diringkus pada Kamis (5/12/2019) sekira pukul 22.30 WIB.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Tersangka Asmara Lase merupakan pelaku pencurian yang mengambil kamera dari batang pohon karet. Sedangkan tersangka Fajar yang menyuruh dan penadahnya,” jelas AKP Alexander, Jumat (6/12/2019).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/122/XII/2019/TPS TORU/TAPSEL/SUMUT, tanggal 4 Desember 2019. Dimana pada tanggal 4 Desember siang hari aksi pencurian itu terjadi.

Dalam aksinya, tersangka Asmara Lase  mengambil 13 unit camera trap bersama dengan Firmansyah (buron).

Setelah mencuri kamera itu, kedua bandit itu menjualnya dengan harga murah. Padahal, berdasarkan pengecekan harga di toko online, harga kamera tersebut berkisar seharga Rp6 juta.

“Tersangka Asmara Lase menjual barang bukti tersebut kepada tersangka Fajara Siregar dengan harga sebesar Rp 500 ribu,” terangnya.

Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa 12 unit camera trap merk Bushnel warna hijau, uang tunai sebesar Rp 500 ribu, satu unit handphone merek Samsung J7 warna hitam, satu unit handphone merk Samsung J2 Prime warna gold, satu unit sepeda motor jenis Yamaha N Max warna hitam dengan nopol BB 3140 MX.

“Tersangka melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) butir ke 3 dan 5 KUHPidana,” pungkas AKP Alexander.