Pelayananpublik.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah lembaga negara yang bertugas memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Seperti yang sudah sering diwartakan, korupsi di Indonesia sudah mencapai level akut, bahkan Indonesia berada di urutan 100 besar negara terkorup di dunia.
Untuk itu, perlu lembaga yang memang fokus memberantas tindak pidana korupsi ini.
Anda tentu sering mendengar OTT pejabat oleh KPK kan? Nah, itu salahsatu metode yang dilakukan KPK dalam memberantas korupsi. Caranya, dengan menangkap basah atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku yang sedang transaksi, biasanya penyuapan.
Setelah dilakukan OTT, KPK akan menyita barang bukti berupa uang suap dan benda lain yang mendukung dan menahan tersangka pelaku. Kemudian hasil OTT akan dikembangkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain dan juga melakukan penggeledahan kantor atau rumah yang berkaitan dengan kasus yang ditangani.
Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.
Visi KPK adalah bersama elemen bangsa, mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. Sedangkan misi KPK adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi, supervisi, monitor, pencegahan, dan penindakan dengan peran serta seluruh elemen bangsa.
Landasan Hukum Tentang KPK
1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
6. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
7. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
8. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang
9. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
Undang-Undangn No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
10. Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
11. Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Sejarah Terbentuknya KPK
Pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami perjalanan panjang. Sebab korupsi sudah merajalela sejak pemerintahan Soeharto.
KPK didirikan tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Kenapa Megawati mendirikan KPK padahal dulu sudah ada polisi dan jaksa?
Megawati saat itu melihat Kepolisian dan Jaksa sudah “kotor” dan tidak akan mampu menangkap para koruptor.Selain itu, polisi dan jaksa sulit untuk dibubarkan sehingga terbentuklah KPK.
Sebenarnya, gagasan pembentukan sebuah lembaga antirasuah sudah ada sejak era pemerintahan BJ Habibie yang telah mengeluarkan peraturan Undang-Undang No.28 pada tahun 1999 mengenai Penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari KKN. BJ Habibie selanjutnya mulai membentuk berbagai badan/komisi baru seperti KPPU/ Lembaga Ombudsman, dan KPKPN.
Untuk lebih serius menangani kasus pemberantasan korupsi di Indonesia, Presiden RI selanjutnya yakni Abdurrahman Wahid (Gus Dur) telah membentuk TGPTPK (Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Lembaga tersebut dibentuk sesuai Keputusan Presiden yang dipimpin oleh Hakim Agung Andi Andojo dan masa Jaksa Agung Marzuki Darusman. Namun, ditengah-tengah semangat yang menggebu untuk memberantas tindakan korupsi anggota tim, lewat judicial review MA (Mahkamah Agung), akhirnya TGPTPK pun dibubarkan.
Sesudah Gus Dur lengser, digantikan oleh Megawati Soekarno Putri. Di era Presiden Megawati inilah semangat untuk upaya pemberantasan korupsi kembali menggebu. Sehingga munculah Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil diwujudkan di masa pemerintahan Megawati. Bahkan berhasil menelurkan 5 pendekar pemberantasan korupsi yang pertama.
Tugas dan Wewenang KPK
Dalam menjalankan kewajibannya, KPK memiliki beberapa tugas dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni:
– Berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
– supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
– Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sementara dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK berwenang:
– Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
– Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
– Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
– Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
– Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Daftar Ketua KPK
1. Taufiqurachman Ruki (2003-2007)
Taufiqurachman Ruki adalah seorang alumni dari Akademi Kepolisian angkatan 1971, ia kemudian dilantik sebagai ketua KPK pada tanggal 16 Desember 2003. Di bawah masa kepemimpinannya, KPK memposisikan dirinya menjadi pemicu/katalisator bagi institusi dan aparat lain agar terciptanya Pemerintahan yang baik dan bersih di wilayah Republik Indonesia.
2. Antasari Azhar (2007-2009)
Saat menjabat menjadi Kepala Kejaksaan Negara Jaksel (2000-2007), Antasari Azhar sempat kontroversial karena gagal untuk mengekseskusi Tommy Soeharto.
Meskipun demikian, tidak menghalangi dirinya untuk menjabat sebagai ketua KPK sesudah berhasil memperoleh 41 suara dan mengungguli Chandra M. Hamzah sebagai calon ketua KPK dalam voting yang dilangsungkan oleh komisi III DPR.
Adapun kiprahnya sebagai pimpinan sekaligus ketua KPK, salah satunya ialah berhasil menangkap Artalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan yang berkaitan dengan kasus penyuapan BLBI Syamsul Nursalim.
3. Tumpak Hatorangan Panggabean (2009-2010)
Tumpak Hatorangan Panggabean merupakan mantan komisaris dari PT.POS Indonesia telah terpilih sebagai pelaksana tugas sementara KPK yang dilantik pada masa Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pada tanggal 6 Oktober 2009 lalu.
4. Busyro Muqoddas (2010-2011)
Pelantikan Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK yang menggantikan Antasari Azhar dilakukan pada tanggal 20 Desember 2010. Busyro sebelumnya adalah ketua yang merangkap sebagai anggota Komisi Yudisial pada periode 2005-2010.
5. Abraham Samad (2011-2015)
DR.Abraham Samad SH.MH sendiri telah menggantikan ketua KPK Busyro Muqoddas, dan dilantik pada 3 Desember 2011, berhasil dipilih berdasarkan hasil voting yang dilakukan oleh 56 orang berasal dari unsur pimpinan beserta anggota komisi III yang berasal dari 9 fraksi DPR.
6. Agus Rahardjo (2015-2019)
Agus Rahardjo merupakan orang pertama yang berhasil terpilih sebagai ketua KPK tanpa memiliki latar belakang Pendidikan formal hukum maupun berpengalaman di dalam Lembaga/instansi penegakan hukum. Agus Rahardjo dilantik pada 17 Desember 2015 dan menjabat sebagai ketua KPK sampai sekarang.
Demikianlah ulasan mengenai KPK, mulai dari pengertian, sejarah lahirnya KPK, tupoksi hingga landasan hukumnya. Semoga bermanfaat. (*)