Kejaksaan RI Tutup Pintu untuk Pelamar CPNS yang LGBT

Pelayananpublik.id- Meski banyak pembelaan dari berbagai LSM, kaum Lesbian, Gay, Biseks, Transgender (LGBT) resmi ditolak jika mendaftar CPNS Kejaksaan RI.

Aturan LGBT tidak boleh melamar CPNS itu diterapkan adalah pelamar tidak boleh berorientasi seksual Lesbian, Gay, Biseks, dan tergolong Transgender.

Dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, tertulis pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Walaupun aturan tersebut menuai pro dan kontra, pihak Kejaksaan RI mengatakan itu sudah keputusan final.

“Artinya kita kan pengen yang normal-normal lah, wajar-wajar saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri.

Menurut Mukri, LGBT adalah suatu keanehan yang terjadi dalam lingkungan sosial bermasyarakat. Untuk itu, Kejaksaan RI memilih membatasi dari fenomena yang dinilai kontroversial tersebut.

“Kita tidak mau yang aneh-aneh, supaya mengarahkan, supaya tidak ada yang ya gitu lah,” jelas dia.

Terkait protes beberapa LSM yang mengatakan peraturan itu akan melanggar HAM dan termasuk praktik diskriminatif terhadap warga negara, Mukri mengatakan tak mau ambil pusing.

“Saya no comment lah untuk itu ya,” Mukri menandaskan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menuturkan, penyusunan persyaratan adalah kebijakan instansi masing-masing. Sebab, Peraturan Men PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Pengadaan CPNS 2019 tidak mengatur syarat spesifik.

“Biasanya yang menjadi pertimbangan (instansi) berdasarkan jenis jabatan/jenis pekerjaannya,” kata Tjahjo.

Terkait persyaratan spesifik lainnya, dia meminta bisa menanyakan kepada panitia di instansi masing-masing. Dengan begitu, dapat diketahui secara pasti latar belakang pertimbangan syarat khusus tersebut.

Namun, Tjahjo mengatakan, terkait syarat-syarat yang dipandang tidak menguntungkan para penyandang disabilitas, rencananya dikeluarkan surat edaran menteri pada Senin (18/11) kepada instansi pemerintah untuk melihat atau meninjau kembali persyaratan yang telah dikeluarkan tersebut. (*)

Sumber: Liputan 6