Pelayananpublik.id– Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menjadi cita-cita sebagian orang di Indonesia. PNS dianggap menjadi pekerjaan paling mapan dan paling nyaman dengan gaji memuaskan serta pekerjaan yang ringan.
Memang tak semua pekerjaan PNS ringan, tapi sebagian besar PNS bisa santai dan tak sesibuk pegawai perusahaan swasta.
Selain itu, banyak orang ingin menjadi PNS untuk menjamin hari tua mereka. Sehingga jika Anda sudah lolos menjadi PNS, maka itu akan menjadi pekerjaan seumur hidup yang akan menjamin hidup Anda di hari tua.
Di samping gaji, PNS juga didukung dengan berbagai tunjangan dari Pemerintah. Sehingga walau gaji kecil, biaya tunjangan sudah bisa membuat mereka hidup enak.
Lalu berapa sih besaran gaji dan tunjangan PNS tahun 2019 ini?
Aturan mengenai gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rinciannya:
Golongan 1
Golongan I terdiri atas 4 pangkat yaitu Juru Muda I a, Juru Muda Tingkat I I b, Juru I c, dan Juru Tingkat I I d. PNS golongan I merupakan PNS yang ketika mendaftar ijazah terakhirnya SMA.
– IA: Rp 1.560.800
– IB: Rp 1.704.500
– IC: Rp 1.776.600
– ID: Rp 1815.800
Golongan II
Golongan II juga terdiri atas 4 pangkat antara lain Pengatur Muda II a, Pengatur Muda Tingkat I II b, Pengatur II c, dan Pengatur Tingkat I II d. PNS golongan II juga merupakan PNS yang ketika mendaftar ijazah terakhirnya adalah SMA dan D3.
– IIA: Rp 2.022.200
– IIB: Rp 2.208.400
– IIC: Rp 2.301.800
– IID: Rp 2.399.200
Golongan III
Golongan III jabatannya antara lain Penata Muda III a, Penata Muda Tingkat I III b, Penata III c, dan Penata Tingkat I III d. PNS golongan III merupakan PNS yang ketika mendaftar ijazah terakhirnya adalah S1 dan S2.
– IIIA: Rp 2.579.400
– IIIB: Rp 2.688.500
– IIIC: Rp 2.802.300
– IIID: Rp 2.920.800
Golongan IV
Golongan IV dengan 5 jabatan antara lain Pembina IV a, Pembina Tingkat I IV b, Pembina Utama Muda IV c, Pembina Utama Madya IV d, dan Pembina Utama IV e. PNS golongan III merupakan PNS yang ketika mendaftar ijazah terakhirnya adalah S2 di atasnya.
– IVA: 3.044.300
– IVB: 3.173.100
– IVC: 3.307.300
– IVD: RP 3.447.200
– IVE: Rp 3.593.100
Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan. Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya juga tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) yang juga berbeda di masing-masing instansi.
Cukup besar kan? Tak heran jika banyak orang berlomba-lomba ikut mencoba tes penerimaan CPNS pada 2019 ini.
Penerimaan CPNS 2019 kali ini telah dibuka sejak 11 November 2019 dan akan berlangsung hingga 24 November 2019. Tahun ini, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi.
Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah. Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi. Rekrutmen CPNS selalu jadi incaran karena berbagai alasan. (*)