Namun tahukah kamu kalau sekarang PLN wajib memberikan kompensasi kalau memadamkan listrik?
Pemadaman seperti apa yang akan mendapat kompensasi dan berapa besarannya?
Sesuai Keputusan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019, PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan yang mengalami pemadaman listrik mulai dari 2 jam.
Peraturan itu termaktub dalam Pasal 6 ayat 1 Permen tersebut.
Untuk indikator mutu pelayanan terdiri dari lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya teganganrendah, kesalahan pembacaan kWh meter dan waktu koreksi kesalahan rekening atau kecepatan sambungan baru tegangan rendah.
Jika dalam bulan yang sama terdapat lebih dari satu indikator tersebut, dengan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan, kompensasi hanya diberikan untuk salah satu indikator.
Berdasarkan Lama Gangguan
1. Kompensasi 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran, tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
2. Kompensasi 75 persen dari biaya beban atau rekening minimum, jika gangguan lebih dari 2 jam sampai dengan 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
3. Kompensasi 100 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 4 jam sampai dengan 8 jam, di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
4. Kompensasi 200 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 8 jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
5. Kompensasi 300 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
6. Kompensasi 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Berdasarkan Perubahan Daya
Kompensasi lain juga diberlakukan untuk kondisi kecepatan pelayanan perubahan daya teganganrendah, kesalahan pembacaan kWh meter dan waktu koreksi kesalahan rekening atau kecepatan sambungan baru tegangan rendah.
Adapun besaran kompensasi untuk kondisi di atas adalah:
1. 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif penyesuaian tenaga listrik(tariff adjustment).
2. 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum, untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment). (*)
Sumber: Liputan 6