Pengertian Negara, Fungsi Hingga Syarat Mendirikannya

Pelayananpublik.id- Saat ini kita hidup di sebuah negara bernama Indonesia. Sebuah negara republik yang dipimpin oleh seorang presiden.

Sebagai sebuah negara Indonesia tentu memiliki prinsip dasar dan berbagai aturan untuk warganya. Sehingga semua warga bisa hidup bersama-sama dalam sebuah negara hingga turun temurun.

Dilihat dari pengertiannya, negara sendiri adalah suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.

hari jadi pelayanan publik

Secara etimologis, negara berasal dari bahasa bahasa Sansekerta, yaitu “Nagari” atau “Nagara” yang berarti wilayah atau penguasa.

Untuk mengetahui lebih banyak, berikut adalah pendapat ahli tentang pengertian negara.

1. Max Weber

Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah pada suatu wilayah tertentu.

2. John Locke

Negara adalah suatu badan atau organisasi yang dihasilkan dari perjanjian masyarakat.

3. Miriam Budiardjo

Negara adalah suatu wilayah yang penduduknya dipimpin oleh pejabat-pejabat dan melalui kekuasaan yang sah telah berhasil mengatur rakyatnya untuk patuh terhadap peraturan undang-undang.

4 . Prof. Soenarko

Negara adalah suatu organisasi tertinggi dari masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu, tempat kekuasaan negara yang kedaulatannya berlaku sepenuhnya.

5. Roger F. Soleau

Negara adalah suatu sarana atau wewenang yang mengatur dan mengendalikan berbagai masalah yang sifatnya umum dalam kehidupan masyarakat.

Sifat Negara

Dalam penyelenggaraan negara terdapat tiga sifat, yakni:

1. Bersifat memaksa, yaitu memaksa masyarakatnya untuk melakukan peraturan yang telah ditetapkan.

2. Bersifat monopoli, yaitu menguasai semua sumber daya alam yang penting di dalam wilayah negara tersebut.

3. Bersifat totalitas, negara memiliki wewenang atas semua hal tanpa pengecualian.

Syarat Berdirinya Sebuah Negara

Sebuah negara harus memiliki beberapa unsur agar bisa disebut sebagai negara.

Sehingga sebuah wilayah yang telah memenuhi syarat, bisa dijadikan negara atas kesepakatan rakyatnya juga negara lain.

Setiap unsur di dalam negara akan saling melengkapi, sehingga tanpa adanya salah satu unsur maka suatu negara tidak akan sempurna. Syarat berdirinya sebuah negara ialah sebagai berikut.

1. Adanya Wilayah

Wilayah merupakan suatu daerah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah ini meliputi tiga bagian, yaitu darat, laut, dan udara.

2. Ada Penduduk/ Rakyat

Penduduk atau rakyat adalah orang-orang yang menetap pada suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, dan negara hanya dapat terbentuk bila ada kesepakatan para penduduknya.

3. Ada Pemerintahan yang Berdaulat

Pemerintah adalah suatu lembaga di dalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya pemerintahan suatu negara.

4. Terdapat Pengakuan dari Negara Lain

Suatu negara belum sempurna bila belum ada pengakuan dari negara lainnya. Pengakuan ini diperlukan guna mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lain.

Adanya pengakuan dari negara-negara lain akan membantu suatu negara untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain di berbagai bidang (ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).

Fungsi Negara

Pada dasarnya fungsi negara adalah sebagai lembaga yang mewujudkan cita-cita dan harapan masyarakat di negara tersebut. Mengacu pada pengertian negara di atas, berikut ini adalah beberapa fungsi negara:

1. Fungsi Ketertiban dan Keamanan

Negara mengatur serta melaksanakan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan begitu maka kegiatan para warga negara dapat berlangsung dengan baik.

2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Negara mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran warga negara, khususnya di bidang ekonomi dan sosial.

3. Fungsi Pertahanan

Negara mempertahankan dan menjamin kelangsungan hidup suatu bangsa dari berbagai ancaman, baik serangan dari dalam (kudeta) maupun serangan dari luar (invasi).

4. Fungsi Penegakan Keadilan

Negara harus dapat menjamin keadilan sosial bagi seluruh warganya yang mencakup seluruh aspek kehidupan (ideologi, ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan dan keamanan). Fungsi keadilan ini dilakukan dengan cara penegakan hukum melalui badan-badan peradilan di suatu negara.

Bentuk-Bentuk Negara

1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara dimana kekuasan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi dua, yaitu;

Sistem Sentralisasi, segala masalah dalam negara diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana tanpa memiliki kewenangan.
Sistem Desentralisasi, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur kebutuhan dan berbagai peraturan tertentu (hak otonomi).
Beberapa negara yang menganut negara kesatuan adalah Indonesia, Jepang, Filipina, Italia, Belanda, Kamboja
Dan lain-lain

2. Negara Serikat

Negara serikat adalah suatu bentuk negara dimana di dalamnya terdapat beberapa negara bagian. Bentuk negara serikat dapat dibagi menjadi dua, yaitu;

– Pemerintahan Federal, pemerintahan ini dapat mengatur berbagai kepentingan bersama setiap anggota negara bagian, misalnya komunikasi, mata uang, pertahanan, dan hubungan internasional.

– Pemerintahan Negara Bagian, ini adalah wilayah administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal.

Beberapa negara yang menganut negara serikat adalah, Argentina, Austria, Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Nigeria
Dan lain-lain

Demikian ulasan mengenai negara, mulai dari pengertian, fungsi hingga syarat berdirinya sebuah negara. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)