Jonru Hingga Jerinx Dilaporkan Karena Bahas Penusukan Wiranto, Pelapornya Orang yang Sama

Pelayananpublik.id – Sebanyak 5 orang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan pelaggaran UU ITE karena unggahan membahas kasus penusukan Menkopolhukam, Wiranto.

Terlapor yakni masing-masing pemilik akun di facebook sebanyak 2 orang dan twitter 3 orang. Kelima orang tersebut dilaporkan oleh orang yang sama, yakni Jalaluddin yang didampingi Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Tiga akun twitter itu adalah @hanumrais milik politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Hanum Rais; @JRX_SID milik drummer grup musik Superman Is Dead, I Gede Ari Astina dan @fullmoonfolks milik jurnalis foto Tirto.id, Bhagavad Samabhada. Sedangkan dua akun Facebook itu adalah Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 11 Oktober 2019. Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebagaimana diberitakan, Wiranto ditusuk dengan pisau saat hendak kembali ke Jakarta setelah berkunjung ke Pondok Pesantren Mathla’ul Anwar, Labuan, Banten pada Kamis, 10 Oktober 2019.

Wiranto terkena luka di bagian perut dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat. Pelaku penusukan diduga AR telah ditangkap di lokasi kejadian.

Sumber : Tempo.co