Apa Itu Pencucian Uang, Bagaimana Sistem dan Cirinya?

Pelayananpublik.id- Pernahkah Anda mendengar tentang pencucian uang? Bukan! Pencucian uang bukan berarti uang yang ikut tercuci bersama pakaian kotor di mesin cuci.

Pencucian uang ini merupakan tindak pidana yang serius dan sering dilakukan para koruptor untuk menghilangkan jejak.

Jadi apakah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu?

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Pencucian uang atau money loundry adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah.

Sehingga banyak koruptor yang ditangkap dan terlihat tenang karena jikapun ia keluar dari penjara, hartanya tetap berlimpah. Usahanya tetap berjalan meski berasal dari uang korupsi.

Untuk itu penting bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki aliran dana dari tindak kejahatan tersebut.

Sebagai informasi tambahan, dengan berlakunya UU TPPU, bank sebagai salah satu penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) yang meliputi:

1. Transaksi keuangan mencurigakan

2. Transaksi keuangan tunai dalam jumlah paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali.

3. Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja

4. Transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.

Terkait pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh pihak pelapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi pihak pelapor yang bersangkutan.

Transaksi mana pastinya akan menyangkut rahasia bank karena hal itu berkaitan dengan keterangan nasabah dan simpananya yang sebenarnya bank harus merahasiakannya.

Bila bank atau penyedia jasa keuangan tidak melaporkan hal ini maka bank atau penyedia jasa keuangan tersebut justru dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga dikenai denda administratif.

Jenis Pencucian Uang

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), tindak pidana pencucian uang dapat diklasifikasi ke dalam 3 (tiga) pasal, yaitu pasal 3, pasal 4 dan 5.

1. TPPU dalam Pasal 3

Dalam pasal 3 UU No 8 tahun 2010 disebutkan setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Jadi jika uang haram tersebut telah digunakam untuk membangun bisnis properti misalnya, maka akan dikenai pasal TPPU ini.

2. TPPU dalam Pasal 4

Dalam pasal 4 disebutkan setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

3. TPPU dalam Pasal 5

Setiap orang yang menerima, atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

Nah, ini berarti menyasar semua penerima dana haram tersebut. Jadi misalnya seorang koruptor tertangkap maka tidak menutup kemungkinan anak dan istrinya juga akan diperiksa. Karena mereka mungkin termasuk penerima dana tersebut.

Ciri TPPU

Inti dari kejahatan pencucian uang adalah mengaburkan sumber uang itu sendiri. Sehingga pelaku bisa saja mengubah uang tersebut menjadi sesuatu yang tidak bisa dicurigai.

Dilansir dari Detik.com Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badarudin mengungkapkan ada beberapa ciri-ciri orang yang melakukan pencucian uang tersebut.

1. Mengaburkan atau menghilangkan asal usul aset yang didapatkan dari kegiatan ilegal agar terlihat legal.

2. Pelaku biasanya menempatkan hasil kejahatan di sistem keuangan. Seperti perbankan, pasar modal dan asuransi.

3. Pelaku juga kerap melakukan pemindahan uang atau aset agar semakin jauh dari asal-usulnya.

4. Pelaku membelikan aset di sebuah wilayah. Namun menggunakan atas nama orang lain yang jauh dari lingkaran keluarganya.

5. Pelaku biasanya memiliki strategi dengan berpura pura membeli atau kredit dari orang yang namanya digunakan sebagai pemilik aset.

Demikian ulasan mengenai pencucian uang sebagai tidak pidana hingga ciri-cirinya. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)